Perkara Perdata Sengketa Tanah Di Sukomoro Diungkap Saksi Fakta -->

Javatimes

Perkara Perdata Sengketa Tanah Di Sukomoro Diungkap Saksi Fakta

javatimesonline
30 Januari 2026
Saksi Suginem pakai baju koko bersama saksi lainnya.

NGANJUK, JAVATIMES - Dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Nganjuk, ada saksi fakta yang mengungkap sejarah panjang dan kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan 1 tergugat.


Saksi yang bernama Suginem (75), warga Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, memberikan kesaksian bahwa tanah yang dilaporkan diserobot tergugat ternyata memiliki riwayat terkait pelepasan hak sejak era 1960-an.


Ia menyatakan bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah gogol dan sekitar tahun 1965-an ada konversi kepada masyarakat yang telah menggarap tanah itu dengan pemberian hak.


"Saat itu, saya sebagai salah satu panitia pemberian hak kepada penggarap tanah Gogol," ucapnya. 


"Tanah yang saat ini dilaporkan oleh 8 penggugat seingat saya adalah milik dari orang tua penggugat bukan tergugat," lanjutnya. 


Suginem juga mengatakan, sekitar tahun 1985 dirinya juga sebagai pihak yang terlibat langsung dalam program pengeboran air untuk irigasi sawah di Dusun Jogolewon Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro.


"Orang tua penggugat yang bernama Mattahir meminta kepada saya agar sawahnya juga masuk dalam daftar lokasi yang di bor," urainya. 


Selanjutnya Suginem melakukan pengecekan pada sawah Mattahir dan ia merasa terkejut karena penggarap sawah tersebut bukan Mattahir tapi adiknya yang bernama Sabin suami tergugat.


"Saat saya tanya pada almarhum Sabin saat itu, kalau sawah yang saat ini disengketakan adalah milik kakaknya Mattahir. Ia mengatakan kalau dirinya hanya menyewa selama 10 tahun," katanya. 


Melihat hal tersebut, sawah Mattahir masuk dalam obyek yang akan di bor dan kalau tidak salah ingat, Suginem juga menyampaikan kalau pengeborannya hingga kini masih ada dan dipakai untuk diesel pengairan sawah. 

Penasehat Penggugat H.M Aris Mujiono

Sementara H.M Aris Mujiono Penasehat hukum penggugat mengatakan, kliennya melakukan gugatan ini dilandasi dari permintaan atas lahan tersebut untuk dikelola sendiri, tapi tergugat tidak terima dan mengklaim kalau lahan tersebut telah dibelinya.


"Setelah kami melakukan pengecekan ke desa banyak bukti yang diragukan keabsahannya," ujar Aris. 


Lanjut Aris, kecurigaan itu bermula dari buku letter C yang memiliki coretan dan perubahan yang ia anggap tidak sah serta dianggap tidak memiliki nilai pembuktian kalau sawah tersebut telah dijual atau dibeli oleh tergugat. 


"Yang jelas dampak coretan (erasure/strikethrough) tanpa paraf lurah/kepala desa atau perubahan sepihak pada buku letter C membuat dokumen tersebut diragukan keabsahannya," lanjutnya


"Sementara dalam kasus sengketa, coretan yang tidak jelas riwayatnya dapat membatalkan nilai bukti surat tergugat," ungkapnya. 






(Ind)