Sekda Nganjuk Cek Kendaraan Dinas, Antisipasi Performa Secara Dini -->

Javatimes

Sekda Nganjuk Cek Kendaraan Dinas, Antisipasi Performa Secara Dini

javatimesonline
02 Februari 2026

NGANJUK, JAVATIMES - Senin pertama di bulan Februari 2026 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, menggelar pengecekan langsung kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 


Kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nganjuk, sebagai bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kelayakan di jalan. 


Sekda Nganjuk Nur Solekan mengatakan, perawatan kendaraan dinas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab atas penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan publik. 


Mobil dinas operasional satu persatu di cek secara alami mulai dari kelayakan mesin hingga kebersihan dan tampilan luar kendaraan.


“Pengecekan ini dilakukan alami dan bukan sidak ya. Saya hanya pingin cek natural saja atas kondisi kendaraan yang ada saat ini” kata Sekda Nur Solekan Senin pagi (2/2/2026). 


Nur Solekan juga menekankan bahwa pengecekan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama seluruh pengguna kendaraan dinas, termasuk dirinya sebagai pimpinan perangkat daerah.


“Ini bagian dari tugas kita, bagian tanggung jawab kita, termasuk tanggung jawab saya sebagai kepala perangkat daerah di Setda Nganjuk untuk memastikan kendaraan dinas yang dijadikan penunjang tugas-tugas operasional tersedia dengan baik, layak dan terawat,” tegasnya.


Ia juga mengaku dan memahami kalau pada dasarnya kendaraan dinas dirawat rutin oleh para pengguna. Namun, setelah melihat langsung kondisi terkini, Nur Solekan menilai masih ada kekurangan yang bisa dibenahi, khususnya pada aspek kebersihan


“Melihat existing hari ini, rata-rata yang ada di kap mobil itu tidak terawat dengan bagus. untuk mesinnya baik dan layak jalan, tapi kalau terlihat bersih, kan lebih baik,” jelasnya.


Lanjut Nur Solekan mengingatkan, bahwa fasilitas dinas adalah aset negara yang harus dijaga. Merawat kendaraan bukan semata demi performa teknis, tetapi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik atas pemanfaatan barang milik daerah.


Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab pengguna barang untuk menjaga agar aset tetap berfungsi optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas secara dini akibat kelalaian dalam perawatan. 


"Menjaga kebersihan dan kelayakan kendaraan, adalah bagian dari komitmen terhadap efisiensi anggaran dan integritas birokrasi," ujarnya. 


"Sementara langkah sederhana ini, juga mencerminkan wajah pelayanan publik yang bertanggung jawab serta dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Nganjuk," tutupnya. 




(Ind)