Piket Pelayanan Terbatas Kantah Nganjuk 2026, Layanan Tetap Hadir untuk Masyarakat -->

Javatimes

Piket Pelayanan Terbatas Kantah Nganjuk 2026, Layanan Tetap Hadir untuk Masyarakat

javatimesonline
24 Maret 2026

NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk terus memastikan keberlangsungan pelayanan publik melalui pelaksanaan piket pelayanan terbatas sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akses layanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat, meskipun di luar jam atau hari kerja normal.


Dalam pelaksanaan piket pelayanan terbatas, petugas disiagakan untuk memberikan layanan dasar, seperti penyediaan informasi pertanahan serta pelayanan administrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun terbatas, pelayanan tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, transparan, dan responsif.


Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus keperluan pertanahan, sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dalam berbagai situasi, termasuk pada hari libur atau momen tertentu seperti bulan Ramadan dan Hari Raya.


Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga kebutuhan layanan pertanahan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.




Sumber : Kantah Nganjuk