Miskin Bukan Halangan untuk Adil: Negara Hadir Lewat Posbakumadin -->

Javatimes

Miskin Bukan Halangan untuk Adil: Negara Hadir Lewat Posbakumadin

javatimesonline
09 Februari 2026

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk saat hadir di pendopo Balai Desa Sidokare 

NGANJUK,JAVATIMES Pagi itu, pendopo Balai Desa Sidokare tak sekadar menjadi ruang pertemuan desa. Ia berubah menjadi ruang harapan. Harapan bagi warga kecil yang selama ini merasa hukum adalah sesuatu yang jauh, mahal, dan menakutkan. Di tempat itulah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk menanamkan satu pesan penting: keadilan bukan hak orang beruang, tapi hak semua warga negara.


Melalui sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tim Posbakumadin Nganjuk hadir langsung di tengah masyarakat Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Mereka tidak datang dengan bahasa hukum yang rumit, tetapi dengan narasi sederhana: negara menjamin bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan tidak mampu.


Kegiatan ini dihadiri Ketua Posbakumadin Nganjuk Anita Candra Sari, S.H., Sekretaris Posbakumadin Sukamto, S.H., Kepala Desa Sidokare Imam Masyhuri, S.Pd., Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta puluhan warga yang datang dengan satu kegelisahan yang sama: bagaimana jika suatu hari mereka berhadapan dengan hukum, sementara biaya pengacara terasa mustahil dijangkau.


Di hadapan warga, Anita Candra Sari menyampaikan pesan tegas bahwa hukum tidak boleh menjadi alat ketakutan, tetapi perlindungan.

“Selama ini banyak warga takut berurusan dengan hukum karena membayangkan biaya pengacara yang mahal. Melalui UU No. 16 Tahun 2011, negara hadir. Warga Sidokare yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, mulai dari tahap penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan,” ujarnya.


Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab dimulai. Pertanyaan warga tidak lagi normatif, tetapi lahir dari realitas sehari-hari: pencurian, kriminalitas lingkungan, anggota keluarga yang terjerat perkara pidana, hingga ketakutan menjadi korban tanpa mampu membayar penasihat hukum.


Salah satu warga dengan jujur bertanya, apa yang harus dilakukan jika keluarganya terlibat kasus pidana, sementara kondisi ekonomi tidak memungkinkan menyewa pengacara.


Pertanyaan itu dijawab Sekretaris Posbakumadin Nganjuk, Sukamto, S.H., dengan bahasa yang lugas dan membumi.

“Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan di kepolisian. Negara menjamin itu. Warga cukup menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan dokumen pendukung lainnya untuk mengakses bantuan hukum gratis,” jelasnya.


Tak hanya itu, warga juga diedukasi agar tidak terjebak pada praktik main hakim sendiri saat menghadapi pelaku kriminal.

“Menangkap pelaku boleh, tapi hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai niat baik berubah menjadi pelanggaran hukum baru,” tegas Sukamto.


Bagi warga Sidokare, sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi ruang belajar kolektif tentang hak, hukum, dan keberanian. Sebuah upaya membangun masyarakat yang melek hukum (legal literate), agar keadilan tidak lagi terasa sebagai kemewahan, melainkan sebagai hak dasar.


Kepala Desa Sidokare, Imam Masyhuri, S.Pd., menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Posbakumadin Nganjuk. Menurutnya, selama ini banyak warga desa yang memilih diam saat menghadapi persoalan hukum, bukan karena salah, tetapi karena takut biaya dan proses.

“Warga kami sering bingung harus melapor ke mana, bagaimana membela diri, dan siapa yang bisa membantu. Sosialisasi ini membuka mata kami bahwa kemiskinan bukan penghalang untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.


Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk pendampingan nyata terhadap kasus-kasus riil warga, terutama perkara kriminalitas ringan yang sering terjadi di tingkat desa.


Sosialisasi ini menjadi penanda bahwa hukum tidak harus hadir dalam bentuk gedung besar dan bahasa sulit. Ia bisa hadir di pendopo desa, lewat dialog, lewat cerita, dan lewat keberanian negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat kecil.


(AWA)