![]() |
| Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi |
NGANJUK, JAVATIMES — Pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk untuk pertama kalinya di tahun 2026 tinggal menunggu waktu. Sinyal kuat itu disampaikan langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Orang nomor satu di Kota Angin itu mengisyaratkan bahwa perombakan struktur birokrasi akan dilakukan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah mendatang.
“InsyaAllah Ramadan besok ada mutasi. Untuk waktunya yang tepat nanti dikabari. Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Instrumen Reformasi, Bukan Sekadar Rotasi
Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen menegaskan, mutasi dan promosi jabatan bukanlah sekadar “bongkar pasang” pejabat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan instrumen strategis dalam mempercepat transformasi birokrasi agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi.
“Mutasi pejabat bukan sekadar rotasi personel. Ini adalah ruh reformasi birokrasi agar organisasi tetap sehat, lincah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dan yang tak kalah penting, semuanya nol rupiah,” tegasnya.
Pernyataan “nol rupiah” itu sekaligus menjadi penegasan bahwa proses mutasi harus bebas dari praktik transaksional.
32 ASN Tunggu Pertek BKN
Sementara itu, informasi yang dihimpun JAVATIMES menyebutkan, mutasi promosi kali ini masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ASN yang diajukan dalam gelombang awal sekitar 32 orang.
Di sisi lain, kebutuhan penataan jabatan di Pemkab Nganjuk terbilang mendesak. Tercatat sekitar 90 jabatan eselon III dan IV non-tenaga pengajar saat ini masih kosong.
Dari jumlah tersebut, sekitar 15 jabatan eselon III belum terisi, meliputi posisi kepala bidang, sekretaris kecamatan, kepala bagian, hingga sekretaris dinas.
Tak hanya itu, empat jabatan strategis kepala dinas hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Posisi tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD).
Kondisi kekosongan jabatan ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah, terutama dalam percepatan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun anggaran 2026.
(Ind)

Komentar