JOMBANG, JAVATIMES – Di balik jargon transparansi pemerintah daerah, sebuah pemandangan brutal terkuak di Jombang. Selamet, jurnalis media cibertni.id, terkapar setelah diduga dianiaya buntut dari liputan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono. Insiden ini membuka pertanyaan yang tak nyaman: apakah proyek publik kini dijaga dengan kekerasan untuk membungkam pengawasan?
Apa yang seharusnya menjadi proyek untuk kepentingan warga berubah menjadi episentrum teror terhadap kebebasan pers. Ketika kamera dihadapkan ke proyek negara, balasannya bukan data dan dokumen—melainkan kepalan tangan.
Proyek Publik, Intimidasi Privat
Kekerasan itu bermula saat Selamet menjalankan tugas jurnalistiknya: memantau proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono. Aliih-alih mendapat akses informasi sebagaimana dijamin undang-undang, ia justru menghadapi intimidasi berlapis yang berujung dugaan penganiayaan.
Dua pria berinisial MC dan K disebut sebagai terduga pelaku yang tak terima aktivitas liputan. Jika peliputan proyek pemerintah dibalas kekerasan, maka yang diserang bukan hanya seorang jurnalis yang diserang adalah hak publik untuk tahu.
Pertanyaan publik pun mengemuka:
apa yang begitu sensitif dari proyek di Tunggorono sampai pengawasan harus dibungkam dengan kekerasan?
Ketika Kantor Redaksi Menjadi Medan Kekerasan
Batas intimidasi runtuh total ketika terduga pelaku mendatangi kantor redaksi korban. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kerja jurnalistik berubah menjadi lokasi kekerasan. Selamet dipukul hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini bukan sekadar kriminal jalanan. Ini adalah pesan ancaman terbuka:
meliput proyek pemerintah bisa berujung pada luka fisik.
Bagi komunitas pers, ini alarm keras. Jika kantor redaksi saja tak lagi aman, di mana jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut?
Hukum Mengancam, Negara Diuji
Secara hukum, menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja pers. Dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban dirawat juga membuka jerat pidana Pasal 351 KUHP.
Namun hukum di atas kertas hanya berarti jika ditegakkan di lapangan.
Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum di Jombang. Publik bertanya:
apakah negara akan hadir melindungi jurnalis, atau membiarkan kekerasan menjadi “biaya” tak tertulis dalam proyek publik?
Ujian Integritas Aparat: Hukum atau Hukum Rimba
Solidaritas jurnalis bergerak. Tekanan publik menguat. Tuntutannya sederhana tapi fundamental: tangkap pelaku, ungkap motif, bongkar relasi kuasa di balik proyek.
Seorang jurnalis yang ikut aksi solidaritas menyuarakan kegelisahan kolektif:
“Jika darah jurnalis bisa tumpah tanpa konsekuensi hukum, maka besok siapa pun yang bertanya soal anggaran negara bisa jadi korban berikutnya.”
Kalimat itu bukan retorika. Itu peringatan.
Darah di Lokasi Proyek, Harga Sebuah Transparansi
Hingga laporan ini ditulis, Selamet masih menjalani perawatan medis. Sementara itu, publik menunggu apakah penegakan hukum akan bergerak cepat—atau justru membeku di bawah bayang-bayang kepentingan.
Kasus Tunggorono kini bukan lagi sekadar perkara penganiayaan.
Ia telah menjadi barometer kebebasan pers di Jombang dan ujian telanjang bagi negara hukum di tingkat lokal.
Jika pelaku lolos, pesan yang tersisa akan brutal dan sederhana:
meliput proyek pemerintah bisa dibalas dengan kekerasan, tanpa konsekuensi.
(Gading)

Komentar