Sertifikat Lama Hilang Jangan Panik, Segera Laporkan Untuk Pergantian -->

Javatimes

Sertifikat Lama Hilang Jangan Panik, Segera Laporkan Untuk Pergantian

javatimesonline
28 Februari 2026

NGANJUK, JAVATIMES - Sertifikat tanah sebagai dokumen resmi yang juga dikatakan tanda bukti hak yang kuat dan sah atas kepemilikan atau penguasaan lahan yang saat ini hilang, jangan langsung panik. 


Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah bisa mendatangi kantah terdekat untuk melakukan pergantian. 


"Bagi yang mengalami kehilangan sertifikat tanah tidak perlu khawatir, karena sertifikat yang hilang dapat diganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan," jelasnya


Suwono juga mengatakan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Karena itu, ketika sertifikat hilang, pemilik harus segera mengurus penggantinya agar terhindar dari penyalahgunaan.


"Sebelumnya harus mengurus surat kehilangan dan pengumuman di koran dan melaporkan kehilangannya ke Kepolisian terdekat," katanya. 


Selanjutnya, menurut Suwono, pemilik yang mengalami kehilangan mengajukan sertifikat tanah pengganti ke kantor pertanahan sebagaimana Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertifikat pengganti dapat diterbitkan apabila sertifikat lama hilang.


"Apabila dokumen dianggap lengkap maka sertifikat pengganti dapat diterbitkan sebagaimana PP Nomor 24 Tahun 1997," ungkapnya. 





(Ind)