![]() |
| Ilustrasi (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES - Kantor Pertahan (Kantah) Nganjuk melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Dyah Susilowati, SH, MH mengingatkan masyarakat yang masih memiliki sertifikat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia untuk segera dilakukan balik nama ke ahli waris.
Hal ini dikatakannya, apabila sertifikat tidak segera dibalik nama akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari sengketa waris hingga hambatan dalam transaksi.
Dyah juga mengatakan, kewajiban pendaftaran peralihan hak karena waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dimana pada Pasal 42 menyebutkan bahwa peralihan hak karena pewarisan wajib didaftarkan di kantor pertanahan agar tercatat atas nama ahli waris, selain itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mensyaratkan setiap hak atas tanah didaftarkan.
"Disini untuk mempermudah masyarakat, telah disediakan informasi persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ungkap Kasubag Humas Kantah Nganjuk.
(Ind)

Komentar