NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mulai menata ulang kebijakan belanja pegawai agar selaras dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi ketentuan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut ditegaskan, porsi belanja pegawai daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total APBD. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga sanksi lanjutan dari pemerintah pusat.
Saat ini, proporsi belanja pegawai Kabupaten Nganjuk berada di kisaran 44 persen dari total APBD, atau jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Karena menyangkut proporsi belanja pegawai, tentu ada potensi penyesuaian terhadap pendapatan ASN,” tegas Marhaen, Jumat (27/2/2026).
Ia tidak menampik, kebijakan penyesuaian tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah komponen penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari kebijakan daerah. Salah satu komponen yang paling mungkin terdampak adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kemungkinan besar TPP seluruh ASN akan mengalami penurunan, begitu juga komponen pendapatan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Marhaen memastikan penataan dilakukan demi menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang. Ia menegaskan, pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemkab Nganjuk.
“Penataan tidak bisa dilakukan secara langsung. Akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan kinerja aparatur serta kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Langkah ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Nganjuk, mengingat belanja pegawai yang tinggi selama ini menyerap hampir setengah kapasitas fiskal daerah. Namun, pemerintah daerah optimistis penyesuaian kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
(Ind)

Komentar