Live TikTok di Ruang Mediasi: Ricuh Sengketa Lingkungan Hidup di PN Tulungagung, Integritas Proses Hukum Dipertanyakan -->

Javatimes

Live TikTok di Ruang Mediasi: Ricuh Sengketa Lingkungan Hidup di PN Tulungagung, Integritas Proses Hukum Dipertanyakan

javatimesonline
14 Oktober 2025
TULUNGAGUNG, JAVATIMES — Proses mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung yang menyorot dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Desa Nglampir dan Keboireng, mendadak ricuh. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (14/10), salah satu tergugat justru melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya.

Perkara ini diajukan oleh komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bersama Hariyanto sebagai penggugat. Mereka menggugat Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk selaku Tergugat I, UD K-cunk Motor sebagai Tergugat II, Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV). Sidang dimediasi oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H.

LGI menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut tidak sesuai izin dan telah menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran, serta mengancam ekosistem di sekitar lokasi.

Tergugat Live TikTok di Sidang Tertutup

Insiden mengejutkan terjadi ketika K-cunk menyalakan ponsel dan melakukan live TikTok di tengah jalannya mediasi. Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, mediasi di pengadilan bersifat tertutup dan rahasia.

Beberapa ketentuan yang diduga dilanggar antara lain Pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban menjaga kerahasiaan proses, Pasal 7 ayat (2) yang melarang pengungkapan hal-hal yang dibicarakan dalam mediasi, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa mediasi dilakukan di ruang tertutup yang ditentukan pengadilan.

Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court)  sebuah pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

Kuasa Hukum LGI: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”

Kuasa hukum LGI, Irawan Sukma, S.H. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, mengecam keras aksi Tergugat I.

“Sidang mediasi itu tertutup untuk umum. Tapi Tergugat 1 malah live TikTok dan berkomentar seenaknya, bahkan ikut menjawab pertanyaan hakim kepada pihak lain. Ini jelas melanggar etika persidangan,” tegas Irawan kepada Javatimes.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai sopan santun hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

“Selama mediasi, Tergugat 1 sama sekali tidak menghormati proses. Kami sudah menegur langsung dan meminta agar hakim menegakkan ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, menilai pengadilan harus mengambil langkah tegas.

“Perilaku seperti itu tidak bisa dibiarkan. Live TikTok dalam ruang mediasi tertutup jelas melanggar aturan. Kami akan melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas,” kata Dwi lewat sambungan telepon.

Menurutnya, penegakan disiplin dan etika di ruang sidang adalah ujian integritas pengadilan. 
“Jangan sampai peradilan menjadi tontonan publik yang kehilangan wibawa,” tambahnya.

Sidang Dilanjut 21 Oktober 2025

Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada Selasa, 21 Oktober 2025. Pihak penggugat berharap proses berikutnya dapat berjalan lebih tertib dan fokus pada substansi perkara: dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil, tertib, dan fokus pada isu utama  kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat,” pungkas Irawan.







(Gading)