![]() |
| Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Adam Muharto bersama Sekretaris BKPSDM (ka-ki) |
NGANJUK, JAVATIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tidak akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Adam Muharto mengatakan, PPPK angkatan pertama yakni 2022 yang masa kerjanya berakhir tahun 2027 dan berkinerja baik dipastikan akan diusulkan perpanjangan kontrak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi, para tenaga PPPK yang telah menunjukkan kinerja baik, disiplin dan bertanggungjawab, akan memiliki kepastian tinggi untuk diusulkan perpanjangan kontrak ke BKN," urainya.
Lanjut Adam, usulan perpanjangan kontrak bagi PPPK berkinerja baik tersebut adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, karena perannya yang sangat vital dalam pelayanan publik, meski di tengah keterbatasan anggaran dari pada memutus kontrak yang akhirnya merugikan kinerja instansi karena kehilangan pegawai produktifnya.
"Yang jelas, PPPK adalah tulang punggung pelayanan publik. Sebab itu, perpanjangan kontrak bagi mereka yang berprestasi sudah tentu akan menjadi sangat penting dalam menjaga kesinambungan layanan teknis, kesehatan, maupun pendidikan," lanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro pemerhati kebijakan publik mengatakan implementasi UU No.1/2022 yang saat ini terus menjadi sorotan, khususnya terkait tenaga kerja daerah seperti PPPK tidak perlu khawatir terhadap penyesuaian kebijakan, karena untuk pengambilan kebijakan seyogyanya tetap mengedepankan keberlanjutan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak maupun paruh waktu.
Ia juga mengingatkan, bahwa kebijakan penguatan fiskal daerah jangan dimaknai oleh pemerintah, sebagai dasar untuk mengancam keberlangsungan tenaga kerja. Apalagi menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam UU tersebut yang secara eksplisit mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK.
“Yang perlu dipahami, UU No.1/2022 adalah tentang penyesuaian tata kelola anggaran, jadi bukan kebijakan untuk mengurangi tenaga kerja secara besar-besaran,” ungkapnya.
Sementara, dengan adanya pernyataan Plt BKPSDM Nganjuk dan penilaian pemerhati kebijakan publik ini, secara langsung telah menepis kekhawatiran 1.103 PPPK pengangkatan 2022 dengan rincian Guru sebanyak 1.046 PPPK dan Kesehatan sebanyak 57 PPPK atas maraknya kabar bakal dirumahkannya tenaga PPPK yang masa kontraknya habis atau pemangkasan pegawai di lingkungan pemkab.
Apalagi kabar tersebut, dikaitkan dengan kewajiban Pemkab Nganjuk untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat 1 Januari 2027 sebagaimana UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), meski belanja pegawai di Nganjuk saat ini telah mencapai 44 persen dari APBD.
Terpenting nantinya pemerintah pusat dan daerah mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara penguatan fiskal dan perlindungan tenaga kerja. Apalagi saat ini tenaga PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sebab itu, semua pihak agar melihat isu ini secara jernih dan proporsional dan terpenting, para tenaga PPPK untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas, sembari menunggu kebijakan lanjutan yang diharapkan tetap berpihak pada keberlanjutan tenaga kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya Kabupaten Nganjuk.
(Ind)

Komentar