NGANJUK, JAVATIMES — Di balik tembok tinggi dan jeruji besi Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk, harapan tentang keadilan ternyata masih terus diperjuangkan. Rabu (8/4/2026), suasana yang biasanya kaku dan sunyi mendadak berubah lebih hidup. Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru tampak serius menyimak setiap penjelasan yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk.
Bagi sebagian dari mereka, ini mungkin menjadi pertama kalinya memahami secara utuh tentang hak-hak hukum yang masih melekat, meski status sebagai warga binaan telah disandang. Penyuluhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata membuka akses keadilan yang selama ini kerap terasa jauh dari jangkauan mereka.
Materi yang disampaikan pun tidak ringan. Mulai dari pengenalan sistem peradilan pidana, hak atas pendampingan hukum, hingga langkah-langkah pengajuan upaya hukum seperti banding dan kasasi. Semua dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami, seolah menjembatani jurang antara hukum yang kaku dengan realitas para warga binaan.
Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak atas keadilan, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana.
“Banyak warga binaan yang sebenarnya tidak sepenuhnya memahami hak-haknya dalam proses hukum. Di sinilah kami hadir, memastikan mereka tidak berjalan sendiri dan tidak merasa terpinggirkan,” ungkapnya dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa layanan bantuan hukum dari Posbakumadin terbuka secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, termasuk warga binaan. Syaratnya pun relatif sederhana, cukup dengan identitas diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.
Namun di balik kemudahan itu, tersirat kritik terhadap masih minimnya akses informasi hukum bagi kelompok rentan. Fakta bahwa banyak warga binaan baru yang belum memahami prosedur hukum dasar menjadi cerminan bahwa literasi hukum di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, A.Md.IP., S.H., menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga bagian penting dari pembinaan mental warga binaan.
“Ketika mereka paham posisi hukumnya, mereka bisa menjalani masa pidana dengan lebih tenang dan terarah. Ini bagian dari proses pembinaan yang tidak kalah penting,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas. Beberapa warga binaan bahkan memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan langsung persoalan hukum yang tengah mereka hadapi—sebuah ruang yang mungkin jarang mereka dapatkan sebelumnya.
Kegiatan ini seolah menjadi pengingat bahwa di balik label “warga binaan”, tetap ada individu yang memiliki hak, suara, dan harapan. Dan di tengah sistem hukum yang sering kali terasa rumit dan jauh, kehadiran Posbakumadin menjadi jembatan kecil yang membawa mereka lebih dekat pada keadilan.
Di tempat yang identik dengan hukuman, penyuluhan ini justru menghadirkan satu hal yang sering terlupakan: pemahaman. Dan dari pemahaman itulah, harapan perlahan mulai tumbuh.
(AWA)

Komentar