Paripurna DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, Aturan Pilkades Segera Digodok -->

Javatimes

Paripurna DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, Aturan Pilkades Segera Digodok

javatimesonline
20 Mei 2026

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk 


NGANJUK, JAVATIMES – Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/5/2026), menjadi titik penting bagi arah pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang selama ini dinantikan para kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat desa.


Pengesahan tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi regulasi, tetapi juga menjadi landasan awal menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diproyeksikan berlangsung pada awal tahun 2027.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta pemerintah daerah. Pembahasan berlangsung cukup serius karena regulasi desa dinilai menyangkut banyak aspek penting, mulai tata kelola pemerintahan desa, stabilitas sosial, hingga teknis pelaksanaan Pilkades.


Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menyebut pembahasan Raperda Desa memang menjadi agenda yang paling ditunggu masyarakat desa.

“Hari ini kita rangkaian terkait Ranperda dan juga Raperda tentang desa. Ini memang sangat ditunggu-tunggu, khususnya oleh rekan-rekan kepala desa dan calon kepala desa yang kemungkinan awal 2027 nanti sudah mulai pemilihan,” ujarnya usai rapat paripurna.


Menurut Trihandy, setelah disetujui dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.


Ia menjelaskan, terdapat sekitar 180 pasal yang nantinya mengatur secara rinci berbagai ketentuan baru, termasuk mekanisme anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju Pilkades, tata cara pengunduran diri, hingga pengaturan kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.

“Nanti secara detail dijabarkan di Perkada. Banyak aturan baru yang menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” jelasnya.


Pembahasan Pilkades menjadi perhatian utama karena pelaksanaannya diperkirakan melibatkan ratusan desa secara serentak. Pemerintah daerah pun masih mengkaji waktu pelaksanaan mengingat awal tahun 2027 berdekatan dengan Ramadan dan Idulfitri.

“Karena awal tahun berbarengan dengan bulan puasa dan Idulfitri, ini masih kita diskusikan lebih lanjut. Harapan kita sebenarnya bisa dilaksanakan serentak dalam satu tahap,” ungkap Trihandy.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan penyempurnaan Raperda Desa merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).


Menurutnya, jika penyempurnaan tidak segera dilakukan, DPRD harus kembali membentuk panitia khusus (Pansus) baru untuk mengulang pembahasan.

“Ini tindak lanjut dari penyempurnaan perda yang memang harus segera diselesaikan. Kalau tidak, berarti harus membentuk pansus lagi,” ujarnya.


Tatit mengatakan, pembahasan telah dilakukan secara intensif oleh Komisi I DPRD bersama berbagai elemen masyarakat desa, mulai kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.


Seluruh masukan tersebut kemudian dirumuskan dalam penyempurnaan perda yang akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

“Semua unsur sudah memberikan masukan dan dibahas bersama Komisi Satu. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang kita sahkan,” katanya.


Meski perda telah disahkan, sejumlah aturan teknis masih akan dituangkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pendanaan Pilkades dan skema bantuan anggaran yang disesuaikan jumlah pemilih di masing-masing desa.

“Hal-hal teknis nanti disempurnakan lagi di Peraturan Bupati, termasuk terkait kemampuan keuangan daerah untuk pendanaan Pilkades,” jelas Tatit.


DPRD juga mendorong agar sosialisasi perda segera dilakukan sehingga pemerintah desa memahami aturan baru sebelum tahapan Pilkades dimulai.


Menurut Tatit, pertanyaan mengenai jadwal Pilkades hampir selalu muncul setiap kali dirinya turun ke desa. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah kini berupaya mempercepat seluruh aturan turunan agar tahapan Pilkades bisa berjalan tepat waktu dan lebih tertib.

“Harapan kami sekitar Februari atau Maret tahun depan Pilkades gelombang pertama sudah bisa dilaksanakan, jumlahnya sekitar 230 desa,” ungkapnya.


Pengesahan Raperda Desa itu akhirnya bukan hanya menjadi agenda formal di ruang sidang DPRD. Lebih dari itu, menjadi penanda bahwa arah demokrasi desa di Kabupaten Nganjuk mulai bergerak menuju babak baru.



(AWA)