Jejak Dugaan Korupsi Bank Jatim Nganjuk Diburu, Rumah Karyawan hingga Kantor Samsat Digeledah -->

Javatimes

Jejak Dugaan Korupsi Bank Jatim Nganjuk Diburu, Rumah Karyawan hingga Kantor Samsat Digeledah

javatimesonline
19 Mei 2026

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan. (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES – Senin pagi di Kabupaten Nganjuk tidak berjalan seperti biasanya. Saat sebagian warga memulai aktivitas harian, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk justru bergerak cepat menyisir sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan dalam jabatan di tubuh Bank Jatim Cabang Nganjuk.


Tanpa banyak sorotan di awal, penggeledahan itu berlangsung senyap namun penuh makna. Satu per satu lokasi didatangi penyidik. Mulai dari rumah seorang karyawan bank, kantor Payment Point Samsat Nganjuk, hingga kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk sendiri. Langkah itu menandai bahwa perkara yang semula hanya terdengar sebagai isu internal, kini telah memasuki fase penyidikan serius.


Tim penyidik diketahui melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis pada Senin (18/5/2026). Lokasi tersebut meliputi rumah seorang perempuan berinisial WDP di kawasan Pelem, Warujayeng, kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami saksi kunci di Desa Trayang Kecamatan Ngronggot, serta kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.


Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.


Di balik pintu-pintu yang dibuka penyidik, aparat memburu dokumen, jejak transaksi, hingga kemungkinan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya membongkar aliran dana yang diduga menggerogoti keuangan lembaga perbankan daerah.


Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intelijen, Koko Robi Yahya, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian perkara.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk menelusuri aset maupun dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Penyidik saat ini juga tengah mendalami keterangan seorang saksi kunci berinisial WDP, perempuan asal Mojokerto berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di wilayah Ngronggot. Nama WDP kini menjadi perhatian dalam pusaran perkara tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang dinilai relevan untuk memperkuat konstruksi hukum.


Meski demikian, Kejaksaan belum secara resmi menetapkan tersangka baru. Penyidik masih melakukan sinkronisasi alat bukti dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan tidak gegabah.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami fokus pada pendalaman alat bukti serta pelacakan aliran dana agar perkara ini bisa dibuka secara utuh dan terang,” tambah Koko.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor perbankan daerah yang selama ini identik dengan kepercayaan publik. Dugaan penggelapan dalam jabatan bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas pelayanan keuangan.


Karena itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan tidak akan berhenti hanya pada pembuktian pidana formal. Penyidik juga memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana maupun menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.


Di tengah meningkatnya perhatian publik, korps Adhyaksa memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan akuntabel. Penegakan hukum harus memberi kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.


Hingga kini, sejumlah barang bukti hasil penggeledahan masih dalam proses pemeriksaan dan analisis penyidik. Sementara itu, publik Nganjuk kini menanti: sejauh mana perkara ini akan berkembang, dan siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan tersebut di hadapan hukum.



(AWA)