Dikhianati Janji Manis di Balai Desa, Warga Kertosono Terjebak Skenario Pelarian -->

Javatimes

Dikhianati Janji Manis di Balai Desa, Warga Kertosono Terjebak Skenario Pelarian

javatimesonline
18 Mei 2026

JOMBANG , JAVATIMES – Publik belum sepenuhnya lupa akan skandal pencurian sapi yang pelakunya melenggang bebas akibat intervensi oknum, kini aroma serupa kembali tercium di Kabupaten Jombang. Menggunakan modus klasik namun efektif—Mediasi dan Surat Pernyataan—seorang warga Kertosono bernama Mirza kini harus menelan pil pahit akibat dikhianati oleh kesepakatan yang dibuat di bawah atap institusi desa.


Strategi ‘Cantik’ Menunda Hukum


Niat baik Mirza untuk menempuh jalur kekeluargaan justru menjadi bumerang. Upaya damai yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kini dipertanyakan kredibilitasnya. Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Mojokambang secara aktif menyarankan pelaku untuk membuat surat pernyataan tertulis.


Langkah ini terlihat solutif di permukaan. Namun, pada realitanya, surat tersebut diduga hanya menjadi senjata ampuh untuk meredam laporan polisi sekaligus memberikan waktu bagi pelaku untuk menyusun strategi pelarian.


Meski secara administratif Pemdes tidak membubuhkan tanda tangan resmi sebagai saksi sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya "cuci tangan"—fakta di lapangan berbicara lain. Rekaman video yang beredar menunjukkan Kades sangat dominan memberikan arahan dan masukan, seolah menjadi penjamin moral atas janji-janji yang diucapkan pelaku.


Respons Kades: Antara Formalitas dan Lepas Tangan?


Saat dikonfirmasi mengenai komitmen Pemdes dalam mengawal warganya yang bermasalah, jawaban Kades Mojokambang, Nining, justru memicu tanda tanya besar. Melalui pesan singkat, ia seolah melempar bola panas kembali ke ranah hukum formal tanpa beban moral.


"Untuk masalah itu sesuai kesepakatan, kalau memang sudah jatuh tempo enggak mau bayar, kita serahkan ke pihak yang berwajib atau hukum," tulis Nining.


Pernyataan ini sontak memicu kritik tajam. Publik mempertanyakan marwah Balai Desa. Jika pada akhirnya korban harus berjuang sendirian ke kantor polisi, lantas apa fungsi mediasi tersebut? Apakah Balai Desa hanya dijadikan panggung untuk lahirnya janji palsu tanpa ada tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan hukum warganya?


Stigma Baru: Benarkah Mojokambang Menjadi 'Surga' Bagi Terduga Pelaku Pidana?


Kasus yang menimpa Mirza memantik diskusi panas di tengah masyarakat mengenai marwah Pemerintah Desa. Narasi tajam mulai beredar: *Apakah Desa Mojokambang kini tengah bergeser menjadi "surga" bagi para terduga pelaku tindak pidana?*


Stigma tersebut lahir dari pola penanganan masalah yang dinilai lebih memihak pada "kenyamanan" pelaku ketimbang "keadilan" bagi korban, dengan rincian sebagai berikut:


-Mediasi Sebagai Tameng: Institusi desa beralih fungsi dari penengah menjadi pelindung tidak langsung, memberikan legitimasi waktu bagi pelaku untuk menghilang di balik surat pernyataan.

-Lemahnya Sanksi Sosial: Pemdes yang hanya bersikap sebagai "saksi bisu" memberikan sinyal bahwa pelaku kejahatan bisa bernapas lega selama mampu bersandiwara di meja mediasi.

-Krisis Kepercayaan: Desa tidak lagi dipandang sebagai benteng keadilan, melainkan tempat di mana hukum bisa "dinegosiasikan" hingga kedaluwarsa.


"Jika Balai Desa terus membiarkan janji-janji di atas kertas berakhir di tempat sampah tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka jangan salahkan publik jika muncul persepsi bahwa wilayah ini adalah zona aman bagi mereka yang lihai bersiasat dengan hukum," tegas Mirza menyuarakan kegelisahannya.


Kekecewaan Mendalam Sang Korban


Mirza tidak dapat menyembunyikan rasa amarahnya. Ia merasa dijebak dalam skenario yang membuatnya kehilangan momentum untuk menuntut keadilan lebih awal.


"Saya terpukul sekali. Saya datang dengan iktikad baik, menghormati aparatur desa, dan percaya pada janji di depan Bu Kades. Tapi nyatanya? Begitu tanggal jatuh tempo lewat, nomor HP-nya langsung mati total. Saya seperti dikerjai, dia sengaja memanfaatkan mediasi desa hanya untuk mengulur waktu agar bisa kabur!" ungkap Mirza geram.


Hingga saat ini, Mirza mengaku masih memberikan ruang toleransi terakhir. Namun, jika tidak ada pergerakan nyata, jalur hukum menjadi harga mati. "Saya masih memberikan toleransi sampai hari ini. Kalau memang tidak ada itikad baik, saya pastikan besok saya lapor polisi," pungkasnya dengan nada emosi.


Kini, publik menunggu apakah keadilan akan tegak, ataukah mediasi di tingkat desa hanya akan terus menjadi tameng bagi para pelanggar hukum untuk melarikan diri dari tanggung jawab.






(Gading)