Kejari Nganjuk Tahan Pasutri Tersangka Korupsi Bank Jatim, Modus Setoran Fiktif Terbongkar -->

Javatimes

Kejari Nganjuk Tahan Pasutri Tersangka Korupsi Bank Jatim, Modus Setoran Fiktif Terbongkar

javatimesonline
21 Mei 2026
Pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi 

NGANJUK, JAVATIMES – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (21/5/2026), tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah awak media mulai berkumpul sejak sore hari menunggu kepastian perkembangan kasus dugaan korupsi yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.


Tak lama kemudian, jajaran Kejaksaan Negeri Nganjuk keluar menuju ruang konferensi pers. Di hadapan para wartawan, Kasi Pidana Khusus Rizky Aditya Eka Putra bersama Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Robi Yahya akhirnya membuka secara resmi babak baru penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan kas Bank Jatim Cabang Nganjuk periode 2025 hingga 2026.


Hari itu, Kejari Nganjuk resmi menetapkan dua orang tersangka sekaligus melakukan penahanan.


Mereka adalah WDP, seorang perempuan yang bekerja di lingkungan Bank Jatim, serta DAW yang diketahui merupakan suami dari WDP. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kas bank plat merah dengan modus transaksi setoran fiktif.


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.


Penyidik mengungkapkan, proses penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga hasil perhitungan selisih keuangan yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan saudari WDP dan saudara DAW sebagai tersangka,” ungkap pihak Kejari dalam konferensi pers.


Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi transaksi penyetoran uang yang dilakukan secara sistematis. Dalam praktiknya, tersangka diduga membuat transaksi seolah-olah terdapat setoran uang masuk ke rekening tertentu, padahal dana tersebut sebenarnya tidak pernah ada.


Modus itulah yang kemudian dikenal penyidik sebagai setoran fiktif.


Dari skema tersebut, uang kas internal bank diduga mengalir ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi tersangka dan suaminya.

“Setoran fiktif itu seolah-olah ada orang menyetor uang, padahal tidak ada uang yang masuk. Karena dianggap ada setoran, maka kas dari Bank Jatim yang keluar,” terang penyidik.


Penyidik menduga ide awal praktik tersebut diinisiasi oleh DAW, lalu dijalankan bersama WDP yang memiliki akses terhadap sistem transaksi.


Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.


Jumlah itu diduga mengalir melalui dua rekening utama yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Meski demikian, Kejaksaan memastikan proses pelacakan aliran dana masih terus berlangsung.

“Kalau berkaitan dengan aliran dana dan rekening lain, tentu tim penyidik masih melakukan pendalaman,” jelas pihak Kejari.


Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Beberapa kendaraan disebut telah diamankan, meski sebagian di antaranya lebih dulu ditarik pihak leasing.


Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, WDP dan DAW langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas II B Nganjuk.


Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.


Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Kejari Nganjuk juga berupaya meluruskan persepsi publik terkait sumber dana yang diduga dikorupsi.


Penyidik menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan uang tabungan masyarakat maupun dana pajak.

“Ini murni uang kas internal Bank Jatim, tidak ada hubungannya dengan uang masyarakat yang menabung,” tegas pihak Kejari.

 

Kasus ini sendiri mulai terungkap setelah adanya laporan internal dan koordinasi antara pihak bank dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dari situlah proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.



(AWA)