
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra bersama Kasi Intelijen Koko Robi Yahya (ka-ki)
NGANJUK, JAVATIMES – Aktivitas di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), mendadak berubah tegang. Saat sebagian pegawai masih menjalankan rutinitas pekerjaan, sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Nganjuk datang membawa surat tugas dan langsung bergerak menuju beberapa ruangan penting di kantor tersebut.
Kedatangan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk itu bukan tanpa alasan. Mereka tengah memburu jejak dugaan korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024, sebuah proyek strategis daerah yang nilai investasinya ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Bappeda yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk.
Di bawah pengamanan ketat, satu per satu penyidik memasuki ruang arsip dan ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan). Beberapa pegawai terlihat hanya bisa menyaksikan proses tersebut dari kejauhan sambil bertanya-tanya sejauh mana perkara ini berkembang.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” ujar Rizky.
Penyidik tampak memeriksa sejumlah dokumen, map arsip, hingga berkas administrasi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Proses berlangsung selama beberapa jam dan berjalan tertutup.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik akhirnya membawa keluar sebanyak 47 item dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebanyak 40 dokumen diamankan dari ruang bidang Litbang, sementara tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang bidang Rendalev atau Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.
Meski penggeledahan berlangsung cukup lama, situasi di lingkungan kantor tetap kondusif. Tidak terlihat adanya penolakan maupun hambatan berarti selama proses berlangsung.
Namun di balik suasana yang tampak tenang itu, perkara yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Nganjuk sesungguhnya menyimpan nilai proyek yang sangat besar.
Bendungan Margopatut selama ini dikenal sebagai salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu menopang sektor pertanian dan ketahanan air di Kabupaten Nganjuk.
Ironisnya, proyek besar yang semestinya menjadi simbol pembangunan itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi.
Rizky menjelaskan, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2008. Namun pada tahun 2024 kembali dilakukan review melalui mekanisme perubahan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar.
Proyek review FS tersebut diketahui dikerjakan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan.
Di titik itulah dugaan persoalan mulai muncul.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Negeri Nganjuk menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski belum mengungkap detail konstruksi perkara secara terbuka, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan,” jelas Rizky.
Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa perkara tersebut kemungkinan belum berhenti pada pengumpulan dokumen semata. Sebab penyidik juga tengah menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kasus ini pun mulai memantik perhatian publik. Apalagi proyek Bendungan Margopatut selama ini digadang-gadang menjadi salah satu proyek besar yang diharapkan membawa dampak signifikan bagi pembangunan daerah.
Kini, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya dirancang untuk kepentingan publik bisa terseret dugaan penyimpangan?
Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Rizky.
Sementara itu, penggeledahan di kantor Bappeda hari itu seolah menjadi tanda bahwa penyidikan kasus Bendungan Margopatut telah memasuki fase yang lebih serius.
Dari ruang arsip pemerintahan daerah, penyidik kini mulai menelusuri satu per satu jejak dokumen yang diduga menyimpan potongan cerita di balik proyek strategis bernilai triliunan rupiah tersebut.
(AWA)

Komentar