NGANJUK, JAVATIMES - Kantah Nganjuk melalui Kasubag TU, Dyah Susilawati, S.H., M.M menjelaskan tentang mengurus Sertipikat Tanah Pertama Kali (Pengakuan Hak) secara mandiri yang saat ini telah menjadi pilihan masyarakat, karena transparan, lebih hemat biaya dan hindari calo yang kadang menargetkan biaya tinggi serta lama.
Untuk pengurusan secara mandiri, pemohon cukup menyiapkan dokumen kepemilikan, mengisi formulir, membayar biaya sesuai tarif resmi, dan menunggu jadwal pengukuran dari petugas BPN.
"Dokumen- dokumen yang harus disiapkan yakni, 1. Identitas diri yakni KTP dan KK, 2. Bukti kepemilikan awal berupa girik, petok D atau bukti lama lainnya, 3. Surat pendukung yakni surat keterangan riwayat tanah dan surat tidak sengketa dari desa, 4. Bukti fisik yakni tanah sudah diberi patok atau diberi tanda batas dengan se persetujuan tetangga batas dengan dilampirkan bukti berupa foto patok dan lokasi tanah dengan menampilkan koordinatnya. 5. Foto copy ktp tetangga batas dan saksi " urainya.
Selanjutnya menurut Dyah adalah proses yang dilakukan oleh pemohon secara langsung tanpa dikuasakan (diwakilkan) dengan melakukan pengecekan status tanah ke kantah atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah itu pemohon melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kantah setempat, ambil nomor antrian dan serahkan berkas ke loket pelayanan lalu melakukan pembayaran melalui Bank sesuai surat perintah setor (SPS).
"Kalau pemohon telah membayar pendaftaran maka pemohon tinggal menunggu petugas ukur datang dan selanjutnya hasil ukur, peta bidang serta berkas lainnya akan diperiksa oleh panitia A dan apabila disetujui maka sertipikat akan diterbitkan," lanjutnya.
"Jadi untuk pengurusan sertipikat tanah secara mandiri sesungguhnya tidak ribet tapi sangat dan amat mudah," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh salah satu pemohon perbaikan nama di sertipikat tanahnya. Dimana pada awalnya pengurusannya ia menggunakan jasa calo, alhasil urusannya malah tidak kunjung selesai.
“Karena tidak kunjung selesai, akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket dan ternyata cukup mudah," ungkapnya sambil mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya, karena dirinya merasa tidak enak pada jasa calo tersebut.
(Ind)

Komentar