NGANJUK, JAVATIMES - Ingin jual tanah bersertifikat hak milik malah dikira tanah wakaf, hal ini, dialami Rani Utaminingrum (44) asal Surabaya yang diyakini tanah hak miliknya tidak sekalipun ada sejarah dipinjamkan dan atau digunakan untuk fasilitas umum maupun di wakafkan ke pihak manapun.
"Ceritanya diawali dari mau jual tanah bersertifikat hak milik nomor 00999 yang terletak di Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot, e gak tahunya ada desas desus kalau tanah yang akan saya jual katanya tanah wakaf. Isu ini jelas merugikan dan mencemarkan nama saya," ucapnya.
Rani juga mengakui, kalau dirinya mau jual tanah itu, bukan untuk keperluannya, tapi dari hasil penjualan tersebut untuk di infakkan ke Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Ien Ngampel Gading yang berlokasi di Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
"Sangat disayangkan dengan adanya isu tersebut, membuat calon pembeli lari. Isu ini sangat kejam dan bahkan bukan cuma saya yang dirugikan, Pondok Pesantren yang akan mendapatkan infak dari hasil jual tanah tersebut juga ikut dirugikan," ucapnya lantang.
Meski untuk menjual sebidang tanahnya penuh dengan tantangan gunjingan kalau yang ditawarkan dianggap bukan hak miliknya, Rani masih tetap semangat menawarkan tanah tersebut, bagaikan pribahasa biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.
Sementara ditempat terpisah Aris Mujono Ketua DPC KAI Nganjuk (praktisi hukum) mengatakan, apabila seseorang menuduh tanah bersertifikat hak milik adalah tanah wakaf tanpa bisa menunjukkan alat bukti yang sah akan berakibat pada tuntutan hukum pidana pencemaran nama baik atau tuduhan pemalsuan.
"Penuduh dapat dituntut atas dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik dan fitnah," katanya
"Tapi kalau pemilik SHM juga mengalami kerugian materiil, pemilik dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata," jelasnya lagi.
Aris juga mengatakan, penuduh tanah wakaf tidak asal ngomong, tapi harus mempunyai bukti Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), tanpa alat bukti tersebut tidak diakui dalam hukum positif.
"Jika suatu bidang tanah diklaim sebagai wakaf namun tidak memiliki AIW, maka secara administrasi dan hukum positif wakaf tersebut tidak diakui. Klaim sepihak tersebut dapat dikenakan sangsi pidana maupun perdata," ungkapnya.
(Ind)

Komentar