
Ilustrasi Kepala SMAN 1 Gondang meninggalkan sekolah saat jam kerja (AI)
NGANJUK, JAVATIMES – Disiplin kerja aparatur pendidikan kembali menjadi sorotan. Kepala SMAN 1 Gondang, Kabupaten Nganjuk, Agus Susilo, dikabarkan meninggalkan sekolah saat jam dinas masih berlangsung pada Senin (20/7/2026).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Gondang, Yusuf Elmi, ketika dikonfirmasi wartawan. Menurut Yusuf, jam kerja di sekolah tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Namun, Agus Susilo disebut telah meninggalkan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga sekitar pukul 13.30 bahkan mendekati pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum terlihat kembali berada di lingkungan sekolah.
"Kalau di sini kita dipimpin sampai jam 10.00 WIB tadi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi di SMAN 1 Gondang.
Ketika ditanya apakah kepala sekolah diperbolehkan meninggalkan sekolah pada saat jam dinas, Yusuf menjawab hal tersebut diperbolehkan selama sudah memperoleh izin.
"Selama izin (boleh)," katanya.
Namun jawaban Yusuf justru memunculkan pertanyaan baru. Saat ditanya izin tersebut ditujukan kepada siapa, ia memberikan jawaban yang dinilai tidak menjelaskan mekanisme perizinan seorang kepala sekolah.
"Izin kepada sekolah," ucapnya.
Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertanyaan mengenai apakah seorang kepala sekolah dibenarkan meninggalkan tugas pada jam kerja untuk kepentingan keluarga.
Alih-alih memberikan jawaban tegas, Yusuf justru balik bertanya kepada wartawan.
"Harusnya?" katanya.
Setelah kembali dimintai penjelasan, Yusuf mengakui bahwa berdasarkan prosedur, tenaga pendidik maupun kepala sekolah pada dasarnya tidak diperbolehkan meninggalkan tugas pada jam kerja. Meski demikian, ia menilai kondisi tertentu perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Kalau sesuai prosedur gak boleh. Tapi kita melakukan prosedur, jiwa kemanusiaan kita ga ada," ujarnya.
Yusuf kemudian menjelaskan bahwa Agus Susilo meninggalkan sekolah untuk mengantar anggota keluarganya yang akan kembali ke luar daerah.
"Ya mungkin itu kan satu tahun sekali dengan saudaranya. Cuma mengantar saja, pun nanti ke sini lagi," katanya.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kebijakan yang bersifat humanis dengan kewajiban menjalankan tugas sebagai kepala satuan pendidikan. Sebab, kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sekaligus pengambil keputusan tertinggi di sekolah selama jam kerja berlangsung.
Di sisi lain, pernyataan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang mengakui bahwa tindakan tersebut "sesuai prosedur gak boleh", namun tetap dibenarkan atas dasar kemanusiaan, berpotensi memunculkan tafsir berbeda mengenai penerapan disiplin di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMAN 1 Gondang, Agus Susilo, mengenai alasan meninggalkan sekolah selama jam dinas, mekanisme izin yang ditempuh, serta kepada pihak mana izin tersebut diajukan.
JAVATIMES masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna meminta penjelasan mengenai ketentuan yang mengatur izin kepala sekolah meninggalkan tempat tugas pada jam kerja untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Agus Susilo maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi dalam berita ini.
(AWA)

Komentar