Tragis! Anak Angkat Diduga Dalangi Pembunuhan Ayah di Nganjuk, Jasad Dikubur di Pekarangan Rumah -->

Javatimes

Tragis! Anak Angkat Diduga Dalangi Pembunuhan Ayah di Nganjuk, Jasad Dikubur di Pekarangan Rumah

javatimesonline
16 Juli 2026

Polres Nganjuk saat ungkap kasus dugaan pembunuhan 

NGANJUK, JAVATIMES – Misteri gundukan tanah yang menggegerkan warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terkuak. Gundukan tanah yang ditemukan di pekarangan samping rumah korban ternyata menyimpan jasad seorang pria bernama Gatot (52), yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana.


Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih.


Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agusetyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sukaca dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (16/7/2026) sore.


Kompol Didid menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat di rumahnya. Informasi tersebut diterima perangkat desa, yang kemudian bersama warga mendatangi rumah korban untuk memastikan keberadaannya.


Saat melakukan pengecekan di sekitar pekarangan, mereka menemukan gundukan tanah yang masih baru di dekat rumpun pisang. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot.


Petugas Polsek Ngronggot bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah gundukan tanah dibongkar, ditemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri.

"Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan visum dan autopsi guna kepentingan penyidikan," ujar Kompol Didid.


Berbekal hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu sekitar **10 jam sejak penemuan jasad**, tim gabungan Resmob Satreskrim dan Satintelkam Polres Nganjuk menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.


Kedua tersangka masing-masing berinisial DM (19), perempuan asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NGS (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.


Sudah Direncanakan Sejak Sabtu

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan, penyidikan sementara menunjukkan pembunuhan itu bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan beberapa hari sebelumnya.


Menurutnya, perencanaan dimulai sejak Sabtu dan kemudian dieksekusi pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ini adalah pembunuhan berencana. Sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku sudah menyusun rencana dan membagi peran masing-masing," jelas AKP Sukaca.


Ia menyebut, tersangka DM diduga menjadi otak pelaku yang menyusun rencana sekaligus mengatur pembagian tugas.


Saat kejadian, DM membekap mulut korban dari belakang. Bersamaan dengan itu, NGS menghadang dan menjegal korban hingga terjatuh.


Ketika korban sudah dalam posisi terlentang, NGS memegang kedua kaki korban, sedangkan DM yang telah menyiapkan palu memukul kepala korban sebanyak tiga kali.


Tak berhenti di situ, DM kemudian menusuk bagian perut korban satu kali sebelum akhirnya menggorok leher korban.

"Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah putusnya pembuluh darah utama di bagian leher," terang AKP Sukaca.


Jasad Dikubur Malam Hari

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak.


Menurut penyidik, sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah salat Isya, jasad korban dipindahkan ke pekarangan rumah lalu dikuburkan dan ditutupi tanah serta daun-daun pisang agar tidak menimbulkan kecurigaan.


Usai melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Sidoarjo.


Polisi Ungkap Dugaan Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap adanya beberapa motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.


Terhadap tersangka NGS, polisi menyebut pelaku mengaku hubungan asmaranya dengan DM tidak mendapat restu keluarga karena persoalan ekonomi. Selain itu, NGS juga mengaku dijanjikan sejumlah uang setelah membantu melakukan pembunuhan dan saat itu tengah mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang.


Sementara itu, tersangka DM mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, sejak kecil ia mengaku sering mengalami perlakuan keras secara verbal maupun fisik dari korban. Perasaan tersebut disebut semakin memuncak setelah mengetahui dirinya merupakan anak angkat.


Polisi menegaskan, motif tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan sementara dan akan terus didalami dalam proses penyidikan.


Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.


Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kompol Didid menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memperdalam motif, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

"Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga perkara ini dapat segera diungkap," pungkasnya.



(AWA)