![]() |
| Ilustrasi penyaluran pupuk subsidi |
NGANJUK, JAVATIMES – Polemik dugaan tata kelola pupuk bersubsidi di Desa Ngronggot memasuki babak baru. Setelah serangkaian pengakuan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Jaya, Jarmuji, kini Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk memberikan penegasan mengenai aturan yang berlaku dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Sejumlah penjelasan yang disampaikan Dinas Pertanian itu menjadi perhatian karena pada beberapa bagian berbeda dengan pengakuan yang sebelumnya disampaikan Jarmuji kepada media ini.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan iuran kelompok maupun penambahan biaya dalam bentuk apa pun.
"Tidak boleh penebusan pupuk dikaitkan dengan iuran. Kalau memang ada iuran kas kelompok, itu harus di luar penebusan pupuk," tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Jarmuji mengakui adanya tambahan pembayaran Rp5.000 setiap sak pupuk yang diterima petani.
Tak hanya mengenai iuran, Dinas Pertanian juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penebusan pupuk subsidi yang diwakilkan kepada orang lain.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Yoyok Haryanto, menjelaskan bahwa penebusan pupuk subsidi memang dapat diwakilkan. Namun, mekanisme tersebut hanya diperbolehkan apabila disertai surat kuasa yang dibawa pada saat penebusan.
"Boleh diambil kelompok tani asal dilampirkan surat kuasa," ujarnya.
Penjelasan itu kembali berbeda dengan pengakuan Jarmuji dalam wawancara sebelumnya. Saat itu, Jarmuji mengaku surat kuasa tidak selalu dibuat sebelum pupuk ditebus.
"Untuk tanda tangan surat kuasa tidak langsung. Setelah penebusan boleh," kata Jarmuji.
Bahkan, ketika ditanya apakah dirinya juga pernah melengkapi surat kuasa setelah pupuk ditebus, Jarmuji menjawab singkat, "Kulo nggih ngoten niku."
Menanggapi pengakuan tersebut, Yoyok menegaskan praktik demikian tidak sesuai dengan ketentuan administrasi penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kalau seperti itu tidak boleh, harusnya memang surat kuasa dibawa saat penebusan," tegasnya.
Yoyok juga menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi tidak cukup hanya membawa fotokopi atau identitas penerima hak sebagaimana diakui Jarmuji dalam pemberitaan sebelumnya.
"Ya seharusnya yang ngambil memang yang bersangkutan. Dan di aturannya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jarmuji mengaku proses penebusan kerap dilakukan menggunakan fotokopi KTP milik petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
"Yang ngambil pembeli dengan menggunakan KTP penjual yang terdaftar di RDKK," kata Jarmuji.
Dalam kesempatan yang sama, Yoyok juga menyinggung tata kelola organisasi kelompok tani. Menurutnya, apabila tujuan penghimpunan iuran adalah menghidupkan organisasi, maka seluruh unsur kepengurusan semestinya menjalankan fungsinya secara aktif.
"Iya betul, (harus terlibat semuanya jika ingin memajukan organisasi)," katanya.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk memastikan akan melakukan tindak lanjut terhadap persoalan yang terjadi di tingkat kelompok tani maupun kios penyalur pupuk di Desa Ngronggot.
"Nanti akan ditindaklanjuti," ujar Yoyok.
Dengan adanya penegasan dari Dinas Pertanian, kini terdapat sejumlah perbedaan antara pengakuan Ketua Poktan dan ketentuan yang disampaikan pemerintah daerah. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari fakta yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di lapangan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola kios penyalur, pihak-pihak terkait lainnya, serta mengikuti tindak lanjut yang akan dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Seluruh informasi dalam rangkaian pemberitaan ini disajikan berdasarkan keterangan para narasumber dan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, serta prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(AWA)

Komentar