Terungkap! Ketua Poktan Sekaligus Perangkat Desa Akui Pungut Rp5 Ribu per Sak dari Pupuk Subsidi -->

Javatimes

Terungkap! Ketua Poktan Sekaligus Perangkat Desa Akui Pungut Rp5 Ribu per Sak dari Pupuk Subsidi

javatimesonline
06 Juli 2026

Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di atas HET

NGANJUK, JAVATIMES – Pengakuan mengejutkan datang dari Jarmuji, perangkat Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Jaya. Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026), ia mengakui pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada anggota kelompok dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Menurut Jarmuji, selisih harga sebesar Rp5.000 per sak tersebut tidak masuk ke kios, melainkan menjadi kas kelompok tani berdasarkan kesepakatan anggota.

"Nggih (dijual di atas HET). Untuk berita acara kesepakatan untuk kas kelompok per sak Rp5 ribu. Berita acaranya juga sudah ada," ujarnya melalui sambungan telepon.


Ia menjelaskan, mekanisme tersebut baru diberlakukan pada tahun 2026. Sebelumnya, kata dia, justru kios pengecer yang mengambil keuntungan dari penjualan di atas HET.

"Untuk tahun 2026 yang mengelola harga di atas HET itu kelompok. Harga HET diterima kios, sedangkan lebihnya diterima kelompok. Dulu yang menerima kios," katanya.


Kios yang dimaksud, menurut pengakuannya, merupakan Kios Eka Tani yang selama ini menjadi penyalur pupuk bersubsidi bagi kelompok tani tersebut.


Meski mengaku telah mengelola dana hasil pungutan tersebut, Jarmuji belum dapat menyebut secara pasti jumlah uang yang telah terkumpul.

"Belum saya jumlah keseluruhan. Kurang lebih satu musim sekitar Rp3 juta atau berapa," ucapnya.


Dalam satu tahun terdapat tiga musim tanam, sehingga akumulasi dana yang dikelola diperkirakan jauh lebih besar. Namun hingga kini, Jarmuji mengaku belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kelompok tani.


Saat ditanya sejak kapan menjadi ketua kelompok tani, ia menyebut telah menjabat sekitar tiga tahun.

"Sejak tahun berapa ya lupa. Sekitar tiga tahun lalu," katanya.


Selama kurun waktu tersebut, ia mengakui seluruh pengelolaan kas kelompok masih berada di tangannya.


Bahkan, kondisi organisasi kelompok tani tersebut dinilai tidak lazim. Jarmuji mengungkapkan uang kas kelompok, pembukuan hingga pengelolaan administrasi berada di bawah kendalinya, bukan bendahara maupun sekretaris.

"Uang kas teng gene kulo (uang kas ada di saya). Sementara sekretaris, bendahara, dan ketua ngoten (dikendalikan saya)," ungkapnya.


Ia beralasan sekretaris maupun bendahara sudah tidak lagi bersedia mengurus administrasi kelompok.

"Yang dua orang itu tidak mau," dalihnya.


Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana kelompok tani, transparansi penggunaan kas hasil penjualan pupuk di atas HET, serta pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya dijual sesuai ketentuan pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Kios Eka Tani maupun instansi terkait mengenai pengakuan Jarmuji tersebut.



(AWA)