![]() |
| Polisi saat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret |
NGANJUK, JAVATIMES — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, Satreskrim Polres Nganjuk kini mengungkap hasil pengembangan penyidikan yang memperlihatkan skala keterlibatan pelaku jauh lebih besar dari dugaan awal.
Dalam konferensi pers lanjutan di Mapolres Nganjuk, Kamis (25/6/2026), Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agusetyawan, menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengamankan 29 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkembangan itu diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim, penyidik berhasil mengamankan 29 orang pelaku, terdiri dari 11 pelaku dewasa dan 18 pelaku anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Kompol Didid.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika rombongan korban yang mengendarai beberapa sepeda motor melintas di Jalan Merapi, tepatnya di depan SDN Sukorejo, Kecamatan Loceret, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di lokasi, rombongan korban dihadang oleh sekelompok orang. Tidak lama kemudian, batu beterbangan ke arah korban hingga mereka terjatuh dari sepeda motor. Saat korban berada di jalan, aksi kekerasan berlanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, rombongan korban dihadang kemudian dilempari batu hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta pelemparan batu ke arah korban," jelas Didid.
Akibat peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Penyidik juga menemukan bahwa setiap pelaku diduga memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu, pecahan bata maupun beton, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang karet, sabuk, bahkan sandal.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya dua unit sepeda motor milik korban, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk," kata Didid.
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian kembali mengungkap dugaan motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tersinggung karena rombongan korban melakukan blayer-blayer kendaraan dan menyalakan kembang api saat melintas.
Namun, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan bahwa keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dari para terduga pelaku dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.
"Motif itu murni merupakan pengakuan dari terduga pelaku saat pemeriksaan. Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan yang ada dan mencocokkannya dengan alat bukti maupun keterangan saksi," jelas Sukaca.
Fakta lain yang juga mengemuka adalah kendaraan yang digunakan rombongan korban merupakan sepeda motor jenis matik, bukan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk balap jalanan. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang turut diperhatikan penyidik dalam mengurai secara utuh rangkaian peristiwa sebelum aksi kekerasan terjadi.
Sementara itu, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap pelaku yang masih berstatus anak, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap peran masing-masing pihak guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(AWA)

Komentar