Ketika Uang Kembali ke Orang Tua, Muncul Isu Ancaman terhadap Pelapor -->

Javatimes

Ketika Uang Kembali ke Orang Tua, Muncul Isu Ancaman terhadap Pelapor

javatimesonline
25 Juni 2026

Ilustrasi polemik di SDN 1 Nglaban

NGANJUK, JAVATIMES — Gelombang polemik yang menerpa SDN 1 Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan mengenai dugaan penarikan dana dari penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran perpisahan menjadi perhatian publik, pihak sekolah akhirnya mengumpulkan seluruh wali murid penerima bantuan tersebut.


Pertemuan yang digelar di lingkungan sekolah itu dipimpin langsung oleh Kepala SDN 1 Nglaban, Setyo Ari Wibowo. Namun, alih-alih meredakan polemik, hasil pertemuan justru memunculkan persoalan baru yang kini menjadi perbincangan di kalangan wali murid.


Menurut sejumlah orang tua siswa yang hadir, dalam pertemuan tersebut pihak sekolah mengumumkan pengembalian dana yang sebelumnya telah dihimpun untuk pembayaran LKS semester mendatang.

“Uang yang dipotong dari PIP itu dikembalikan semua oleh pihak guru,” ujar salah satu wali murid kepada media ini.


Pengembalian dana itu menjadi perhatian karena dilakukan setelah praktik penghimpunan uang tersebut menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media.


Bagi sebagian wali murid, langkah pengembalian tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sejak awal pembayaran itu dianggap benar dan telah berlangsung bertahun-tahun, mengapa dana tersebut akhirnya dikembalikan setelah muncul laporan dan pemberitaan?


Di tengah proses pengembalian dana itulah, muncul pengakuan yang lebih mengejutkan.


Sejumlah wali murid mengaku mendengar pernyataan kepala sekolah yang menyinggung adanya pihak yang melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.


Menurut salah satu peserta rapat, kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya mengetahui siapa pihak yang telah melapor.

“Ada yang lapor ke dinas, dan saya tahu orangnya siapa, siapa namanya,” tutur wali murid menirukan pernyataan yang disebut disampaikan kepala sekolah dalam forum tersebut.


Ucapan itu kemudian menimbulkan keresahan di kalangan sebagian orang tua.


Mereka menilai kalimat tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut bagi wali murid yang menyampaikan keluhan atau laporan terkait pengelolaan bantuan pendidikan.

“Kalau seperti ini saya jadi takut anak saya kenapa-kenapa. Semestinya kalau ada masukan seperti itu dijadikan evaluasi, bukan malah menjadi ancaman,” ungkap salah satu wali murid.


Meski demikian, pengakuan tersebut merupakan keterangan dari wali murid dan telah dibantah oleh pihak sekolah.


Dalam pertemuan itu, menurut wali murid, dana yang dikembalikan hanya berupa pembayaran LKS senilai Rp90 ribu yang sebelumnya dihimpun untuk kebutuhan semester mendatang.


Sementara itu, iuran perpisahan yang selama ini dipungut sebesar Rp5 ribu setiap bulan atau Rp30 ribu per semester disebut tidak ikut dikembalikan.

“Yang dikembalikan hanya uang buku. Kalau iuran perpisahan tidak dikembalikan,” ujar wali murid.


Mereka juga mengaku mendapat penjelasan bahwa kegiatan perpisahan ke depan kemungkinan akan dilaksanakan secara lebih sederhana.

“Katanya kalau nanti ada perpisahan lagi, guru tidak mau tahu soal tenda-tenda seperti itu. Mungkin ke depan dibuat sederhana,” katanya.


Bagi sebagian wali murid, pernyataan tersebut tidak menjadi persoalan utama. Yang lebih mereka pertanyakan adalah alasan penghimpunan dana perpisahan kepada siswa yang masih duduk di kelas rendah.

“Karna anak saya masih kelas 1. Kalau perpisahan kan masih enam tahun lagi. Jadi menurut saya tidak masuk akal kalau dari sekarang sudah ditarik,” ujarnya.


Wali murid lain juga mengungkap bahwa iuran perpisahan tersebut bukan praktik baru.


Menurut mereka, pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan dan dicatat menggunakan kartu khusus berwarna kuning yang telah lama digunakan sekolah.

“Kalau kartu kuning itu sudah ada sejak lama. Hampir mirip SPP. Setiap bulan bayar Rp5 ribu,” ungkapnya.


Keresahan para wali murid semakin bertambah karena sebagian dari mereka mengaku baru mengetahui bahwa pengelolaan rekening dan ATM PIP seharusnya berada di tangan penerima manfaat.


Mereka membandingkan pengalaman di SDN 1 Nglaban dengan sekolah lain yang menurut mereka membiarkan penerima PIP mengelola rekeningnya sendiri.

“Setahu saya PIP itu yang pegang ya murid dan orang tuanya. Teman-teman saya yang sekolah di luar kota juga begitu. Saudara saya dulu dapat PIP sampai SMA juga dipegang sendiri. Makanya saya bingung waktu anak saya sekolah di sini kok ATM dan rekeningnya dipegang sekolah,” katanya.


Sementara itu, Kepala SDN 1 Nglaban Setyo Ari Wibowo membenarkan adanya pertemuan dengan wali murid pasca mencuatnya pemberitaan.

“Iya, ada pertemuan wali murid. Itu terkait pengembalian dana. Semuanya yang untuk semester satu mendatang dikembalikan,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026).


Namun Ari membantah keras tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi ataupun ancaman kepada wali murid yang menyampaikan laporan.


Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam rapat semata-mata bertujuan agar setiap persoalan terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

“Tidak ada pengancaman. Maksud saya kemarin itu apabila ada sesuatu hal, dikoordinasikan dulu dengan sekolah. Itu saja,” ujarnya.


Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan yang disebut menyebut dirinya mengetahui siapa pelapor, Ari kembali membantah.

“Tidak benar. Maksud saya, apabila ada sesuatu yang panjenengan tidak srek, silakan datang ke sekolah menemui saya atau guru. Jangan melapor ke luar yang tidak berkepentingan dengan sekolah. Saya ngomong begitu saja,” katanya.


Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.


Sebab dalam sistem pelayanan publik, termasuk dunia pendidikan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas maupun lembaga yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik yang dianggap merugikan.


Di sisi lain, pengembalian dana LKS yang dilakukan setelah persoalan ini mencuat menjadi fakta yang sulit diabaikan.


Langkah itu seolah menandai bahwa praktik penghimpunan uang untuk LKS semester mendatang yang selama ini berjalan di SDN 1 Nglaban tidak lagi dapat dipertahankan seperti sebelumnya.


Kini perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada pengembalian dana semata, melainkan juga pada pertanyaan yang lebih besar, mengapa kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu baru berubah setelah muncul laporan dan sorotan publik?


Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pihak sekolah maupun instansi pembina pendidikan untuk memastikan bahwa pengelolaan bantuan pendidikan dan segala bentuk penghimpunan dana di lingkungan sekolah berjalan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan.



(AWA)