
Ilustrasi SD Negeri 1 Nglaban diduga memungut dana PIP siswa
NGANJUK, JAVATIMES -- Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan pemerintah sebagai jaring pengaman pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan belajar peserta didik agar tidak putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Namun, cerita berbeda justru muncul dari SDN 1 Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Di sekolah ini, setiap kali dana PIP dicairkan, sebagian orang tua mengaku harus menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan untuk kebutuhan sekolah. Nilainya tidak kecil. Total Rp120 ribu per siswa.
Informasi itu terungkap dari sejumlah wali murid yang mengaku diminta membayar Rp90 ribu untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Rp30 ribu untuk iuran kegiatan perpisahan sekolah.
"Rp90 ribu untuk beli LKS dan Rp30 ribu untuk perpisahan," ujar salah satu wali murid kelas 1.
Yang kemudian menjadi sorotan bukan hanya nominal pungutan tersebut, melainkan waktu penarikannya. Sebab, menurut para orang tua, pembayaran LKS dilakukan untuk kebutuhan semester yang akan datang. Artinya, uang sudah dipungut meski buku yang dimaksud belum tersedia.
"Bukunya untuk semester berikutnya. Sampai sekarang belum tahu bentuknya seperti apa, tapi sudah diminta bayar saat pencairan PIP," tuturnya.
Situasi serupa juga terjadi pada iuran perpisahan. Orang tua mengaku diminta membayar Rp30 ribu yang disebut sebagai akumulasi iuran selama enam bulan. Mekanismenya dilakukan secara berkala dan akan terus berlanjut hingga siswa lulus sekolah.
"Katanya untuk iuran perpisahan enam bulan. Nanti kalau pencairan lagi bayar lagi," ungkapnya.
Keluhan tak berhenti di situ. Wali murid lain yang anaknya duduk di kelas 3 mengaku selama ini hanya menerima informasi mengenai jumlah yang harus dibayar tanpa penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami situasi ketika sebagian besar dana bantuan pendidikan yang diterima langsung habis untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan.
"Setiap cair mereka langsung meminta uang dengan jumlah tertentu. Pernah kami hanya menerima Rp50 ribu dari pencairan itu. Bahkan bukunya harus menunggu beberapa bulan baru diberikan," katanya.
Di tengah polemik pungutan tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah menarik perhatian. Sejumlah orang tua mengaku buku rekening dan kartu ATM PIP milik siswa sempat berada dalam penguasaan pihak sekolah.
Menurut pengakuan mereka, setelah pencairan bantuan dilakukan, rekening dan ATM siswa diminta untuk disimpan oleh sekolah.
Padahal, saat proses pencairan berlangsung, petugas bank disebut telah mengingatkan agar buku rekening dan kartu ATM tidak diserahkan kepada pihak lain.
"Petugas bank sudah bilang jangan diberikan kepada siapa pun. Tapi karena yang meminta sekolah, akhirnya saya serahkan," ujar salah satu wali murid.
Beberapa orang tua menyebut dokumen perbankan tersebut baru dikembalikan dalam beberapa hari terakhir setelah adanya informasi bahwa sekolah mendapat arahan untuk menyerahkannya kembali kepada pemilik rekening.
"Kata kepala sekolah ada pemberitahuan dari dinas supaya ATM dan buku rekening dibagikan. Sebelumnya memang dibawa sekolah," katanya.
Yang membuat para wali murid bertanya-tanya, selama ini mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai alasan penyimpanan rekening maupun ATM tersebut.
"Tidak pernah dijelaskan alasannya. Hanya diminta lalu dibawa sekolah," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Nglaban, Setiyo Ari Wibowo, tidak membantah adanya pembayaran yang dibebankan kepada siswa.
Ia mengakui terdapat penarikan dana sebesar Rp120 ribu yang digunakan untuk pembelian LKS dan gotong royong kegiatan perpisahan sekolah.
"Sejak saya menjabat sudah ada seperti itu. Saya kemudian melanjutkan," kata Ari yang telah memimpin sekolah tersebut selama empat tahun.
Ari juga membenarkan bahwa pembayaran LKS dilakukan untuk kebutuhan semester mendatang, sementara buku yang dimaksud belum tersedia saat ini.
"Itu untuk pembayaran LKS semester 1 yang akan datang," ujarnya pada Sabtu (20/6/2026).
Namun ketika ditanya mengenai jumlah pasti LKS yang akan diterima siswa maupun rincian harga per buku, Ari tidak dapat menjelaskan secara rinci.
"Kalau tidak salah sembilan LKS. Besarannya ya dibagi sendiri saja," katanya.
Mengenai iuran perpisahan, Ari menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua murid. Meski demikian, ia mengakui tidak terdapat berita acara tertulis yang mendokumentasikan kesepakatan tersebut.
"Itu berdasarkan kesepakatan. Saya sampaikan kepada orang tua murid disaksikan komite dan guru yang lain. Tidak ada berita acaranya, secara lisan saja," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat dari sebagian wali murid merupakan hal yang wajar.
"Kalau ada yang menyampaikan seperti itu, mungkin cara berpikirnya tidak sama. Tapi saya sudah menyampaikan," katanya.
Ari menambahkan bahwa iuran perpisahan tidak hanya dikenakan kepada penerima PIP, tetapi berlaku bagi seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6.
"Semua sama. Setiap bulan Rp5 ribu dan dicatat di kartu kuning," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengumpulan iuran dilakukan oleh tiga guru yang berstatus ASN PPPK.
Pengakuan kepala sekolah tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Di antaranya mengenai dasar penarikan biaya LKS yang dilakukan sebelum barang tersedia, transparansi penentuan harga, hingga mekanisme penghimpunan dana perpisahan yang berlangsung sejak siswa duduk di bangku kelas 1.
Di sisi lain, praktik penyimpanan buku rekening dan ATM PIP milik siswa juga menjadi perhatian tersendiri. Mengingat rekening bantuan pendidikan pada prinsipnya merupakan hak penerima manfaat dan berada di bawah tanggung jawab orang tua maupun wali siswa.
Persoalan ini berpotensi menjadi perhatian instansi terkait untuk memastikan pengelolaan bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung transparansi, serta tidak mengurangi hak penerima manfaat yang menjadi sasaran program pemerintah. Dengan demikian, tujuan utama PIP sebagai instrumen perlindungan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dapat tetap terjaga dan tidak bergeser dari semangat awal pembentukannya.
(AWA)

Komentar