JOMBANG, JAVATIMES – Kabar kecelakaan lalu lintas di perempatan Jombok, Kecamatan Ngoro, menyebar cepat bak api di tumpukan jerami hingga ke telinga warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak. Namun, alih-alih memicu empati dan rasa iba, insiden di atas aspal itu justru mengoyak tabir kemunafikan yang selama empat tahun ini rapi disembunyikan. Warga tidak lagi peduli pada kerusakan motor Honda Beat yang terlibat tabrakan, melainkan pada siapa yang duduk di atasnya: sepasang kekasih gelap yang kini tak berkutik setelah kedok mereka ditelanjangi oleh takdir.
Fakta Mengejutkan: Kongkalikong Kaur Desa dan Istri Ketua RT
Siapa nyana, pengendara motor tersebut bukan orang sembarangan. Ia adalah ABS, seorang Aparatur Sipil Desa yang mengemban amanah terhormat sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo. Sementara wanita yang didekapnya sepanjang perjalanan sore itu adalah EN, seorang ibu rumah tangga yang ironisnya merupakan istri sah dari seorang Ketua RT di wilayah mereka sendiri.
Perjalanan sore berdarah itu diduga kuat bukan sekadar pelesiran biasa, melainkan sebuah agenda pertemuan rahasia di luar wilayah Kecamatan Perak—sebuah upaya menjauh dari endusan warga yang berakhir petaka.
Benang Merah Skandal 4 Tahun: Dari Ruang Mediasi hingga Main Petak Umpet
Masuknya ABS dan EN ke ruang perawatan rumah sakit justru menjadi pemantik bagi warga Pagerwojo untuk membongkar lembaran hitam yang selama ini dipaksa terkubur. Geram dengan kelakuan menyimpang sang pelayan publik, warga akhirnya buka suara secara blak-blakan mengenai sejarah hubungan gelap ini.
Tahun 2022: Riwayat Mediasi yang Mandul
Berdasarkan penuturan warga setempat, jalinan cinta terlarang ini diprediksi telah menggeliat sejak tahun 2022. Skandal ini bahkan sempat meledak di tingkat desa pada tahun tersebut dan berujung pada penyelesaian formal.
"Dulu sekitar tahun 2022 itu sudah pernah digerebek atau ketahuan, Mas. Sampai ada mediasi pertama di balai desa. Waktu itu kepala desanya sama dengan yang menjabat sekarang," beber seorang warga dengan nada sinis, mengingat kembali janji-janji manis yang pernah diucapkan pelaku di depan hukum adat desa.
Tahun 2023–2026:
Kucing-Kucingan yang Berujung "Hukum Alam"
Pasca-mediasi pertama, alih-alih bertobat dan menjaga marwah jabatan, keduanya diduga kuat mengubah strategi. Mereka memilih bergerak secara senyap, melakukan aksi main petak umpet di luar batas desa. Namun, sepandai-pandainya melompat, tupai itu akhirnya jatuh juga. Warga menilai insiden di perempatan Jombok Ngoro ini sebagai bentuk "karma instan" yang seketika menelanjangi kepalsuan mereka.
"Mereka pikir aman main di luar kecamatan. Tapi ya itu, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya tercium juga. Gusti Allah menjatuhkan vonisnya langsung di aspal Ngoro," tegas warga setempat dengan nada geram.
Mangkir dari Panggilan: Bola Panas di Meja Kepala Desa
Kini, urusan pidana lalu lintas mungkin telah dilimpahkah ke Satlantas Polres Jombang. Namun, bola panas sanksi moral, adat, dan administrasi kedinasan kini menggelinding panas di meja Kepala Desa Pagerwojo.
Merespons gejolak di masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama tokoh masyarakat bergerak cepat dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada ABS dan EN. Sayangnya, iktikad baik tersebut terkesan disepelekan. Hingga dua kali undangan resmi dilayangkan, ABS memilih mangkir dan belum berani menampakkan batang hidungnya. Sementara itu, EN justru diwakili oleh suaminya—sang Ketua RT—yang hadir di balai desa dengan sisa-sisa ketegaran hati.
Masyarakat Pagerwojo kini menuntut pertanggungjawaban moral yang radikal dan tanpa kompromi: Apakah seorang oknum Kaur Perencanaan yang secara nyata mencederai tatanan sosial, merusak rumah tangga warga, dan mengkhianati sumpah jabatan ini masih layak mempertahankan kursi empuknya di pemerintahan desa? Publik kini mengawal ketat, menanti ketegasan Pemdes untuk menjatuhkan sanksi adat dan pemecatan secara dinas.
(Gading)

Komentar