Skandal Cinta Terlarang Kaur Perencanaan Pagerwojo: Khianati Sumpah Jabatan, Kades Didesak Copot Pelaku! -->

Javatimes

Skandal Cinta Terlarang Kaur Perencanaan Pagerwojo: Khianati Sumpah Jabatan, Kades Didesak Copot Pelaku!

javatimesonline
24 Juni 2026

JOMBANG, JAVATIMES –  Topeng pelayanan publik di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, rontok total. Di balik seragam dinas yang seharusnya menjadi simbol pengabdian, seorang oknum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan berinisial ABS diduga kuat telah mengkhianati sumpah jabatannya demi lingkaran skandal cinta terlarang.


Kasus ini mencuat ke publik setelah ABS tertangkap basah bersama selingkuhannya, EN, di sebuah ruang perawatan rumah sakit baru-baru ini. Penggerebekan tersebut sontak menjadi pemantik bom waktu yang membuka paksa lembaran hitam masa lalu yang selama bertahun-tahun sengaja diredam.


Benang Merah Skandal 4 Tahun: Dari Mediasi hingga Sandiwara "Petak Umpet"


Berdasarkan penelusuran dan kesaksian warga setempat, jalinan asmara ilegal ini bukanlah barang baru. Riwayat perselingkuhan mereka disinyalir telah menggeliat kuat sejak tahun 2022.


Pada tahun tersebut, skandal serupa sempat meledak hebat dan memicu penggerebekan oleh warga. Kasus itu bahkan sempat berujung pada mediasi pertama di balai desa di bawah pimpinan kepala desa yang menjabat saat ini.


"Dulu sekitar tahun 2022 itu sudah pernah digerebek dan ketahuan. Sampai ada mediasi pertama di balai desa. Waktu itu kepala desanya sama dengan yang menjabat sekarang," ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Namun, alih-alih bertobat, mediasi tersebut dinilai mandul. Memasuki medio 2023 hingga awal 2026, kedua pelaku justru kian lihai memainkan drama "petak umpet". Mereka diduga terus melanjutkan hubungan gelap tersebut di sela-sela waktu dinas, memanfaatkan fasilitas dan otoritas jabatan yang mereka miliki.


Sudah Disanksi SP 3, Mengapa Masih Kebal Hukum?


Keberanian warga dalam mengawal moralitas desa akhirnya memuncak. Sebuah bukti percakapan internal yang bocor ke publik menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki fase kritis. Oknum Kaur Perencanaan tersebut nyatanya telah resmi dijatuhi sanksi kedinasan berupa Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.

Munculnya bukti SP 3 ini melahirkan gelombang protes dan tuntutan tajam dari masyarakat. Sesuai regulasi yang berlaku, Kepala Desa (Kades) memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan perangkat desa yang terbukti melanggar kode etik secara beruntun. Publik pun bertanya-tanya: Jika aturan telah dilanggar berulang kali, mengapa Kades seolah masih memelihara oknum yang mendederai institusi?


Fakta Mengejutkan: Berkas Pemberhentian Pernah Ditolak DPMD


Tabir misteri mengapa ABS masih bisa melenggang bebas di balai desa akhirnya terkuak. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerwojo ternyata sempat melayangkan surat formal terkait pemberhentian ABS ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang pada tahun lalu.


Berdasarkan bukti percakapan otentik yang dihimpun, terungkap pengakuan mengejutkan dari pihak internal pemdes:


"Tahun '25 sudah kita layangkan ke DPMD, tapi ditolak karena kurang memenuhi syarat pemberhentian alasannya," tulis pihak Tokoh Pagerwojo dalam pesan singkat yang bocor.


Penolakan dari DPMD pada tahun 2025 tersebut dengan dalih "kurang memenuhi syarat" sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin rentetan sanksi SP 3 dan skandal moral yang sudah menjadi rahasia umum dianggap belum cukup untuk membersihkan nama baik desa?


Momentum Pembuktian Kades: Warga Menolak Dibungkam!


Meledaknya kasus penggerebekan terbaru di rumah sakit kini menjadi amunisi hukum baru yang tidak bisa lagi didebat. Kesalahan oknum tersebut dinilai sudah berada di titik nadir dan tidak lagi bisa ditoleransi oleh akal sehat publik.


Masyarakat kini mendesak dengan sangat tajam agar Pemdes Pagerwojo segera melayangkan kembali surat pemberhentian jilid dua ke DPMD dengan melampirkan bukti-bukti terbaru yang lebih telak.


Bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Kepala Desa Pagerwojo. Pilihan Kades hari ini akan menentukan status institusinya di mata publik: Apakah balai desa akan ditegakkan sebagai rumah keadilan, atau justru menjadi sarang perlindungan bagi oknum pelanggar sumpah jabatan? Warga Pagerwojo menegaskan, mereka tidak akan lagi bisa dibungkam.






(Gading)