![]() |
| Polres Nganjuk saat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Ngetos |
NGANJUK, JAVATIMES – Aksi pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor pada dini hari.
Dari 10 orang tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara delapan lainnya masih berstatus anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku anak dilakukan dengan mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah mengantar rekannya pulang menggunakan sepeda motor melintas di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos.
Tanpa diduga, korban dihampiri sekelompok orang yang kemudian melakukan penyerangan. Para pelaku diduga melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri. Namun aksi para pelaku tidak berhenti. Sepeda motor milik korban kemudian menjadi sasaran amukan dengan cara dirusak menggunakan batu dan batang kayu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agusetyawan dalam konferensi pers di halaman Polres Nganjuk, Rabu (1/7/2026), menyampaikan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari dua pelaku dewasa dan delapan pelaku anak. Masing-masing memiliki peran dalam melakukan pelemparan batu, melempar pecahan genteng, memukul menggunakan kayu, serta melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban," ujar Kompol Didid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batang kayu, batu, serta pecahan batu bata yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Kompol Didid menjelaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini adalah lima tahun penjara. Namun untuk pelaku anak, penanganannya tetap mengacu pada aturan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani aksi kekerasan kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Peristiwa di Ngetos ini menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan secara berkelompok, meskipun melibatkan anak-anak, tetap memiliki konsekuensi hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(AWA)

Komentar