![]() |
| Ilustrasi penjualan pupuk ke luar RDKK (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES – Setelah mengakui adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Jarmuji kembali membuat pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan. Ketua Kelompok Tani Tani Jaya itu mengakui pernah melakukan transaksi penjualan pupuk bersubsidi kepada pihak di luar penerima yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Saat dikonfirmasi, Jarmuji tidak membantah adanya transaksi tersebut.
"Saya (yang bertransaksi)," katanya.
Ia berdalih transaksi dilakukan karena pemilik hak pupuk subsidi mengaku tidak membutuhkan pupuk bersubsidi dan meminta agar jatahnya dijual kepada orang lain.
"Dia tidak membutuhkan. Terus yang punya jatah pupuk subsidi mau dibelikan pupuk non subsidi," ujarnya.
Awalnya Jarmuji mengaku transaksi tersebut hanya terjadi satu kali terhadap tiga orang. Namun ketika ditemui secara langsung, keterangannya berubah.
Ia mengaku transaksi penjualan pupuk bersubsidi kepada pihak lain sebenarnya telah berlangsung sejak lama.
"(Sudah) lama," ujarnya singkat.
Saat didesak mengenai jumlah pupuk yang dipindahtangankan, ia mengaku berada di bawah sepuluh sak, namun tidak mampu mengingat jumlah pastinya.
"Tidak banyak, di bawah 10 sak. Lupa berapanya," katanya.
Keterangan yang berubah-ubah itu semakin menimbulkan tanda tanya. Sebab, pada awalnya Jarmuji menyatakan transaksi hanya dilakukan terhadap tiga orang dalam satu kesempatan. Belakangan ia menyebut praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Ketika diminta menunjukkan identitas penjual maupun pembeli untuk mengklarifikasi keterangannya, Jarmuji sempat meminta agar dilakukan pertemuan langsung.
"Nanti ketemuan saja, saya suruh datang yang bersangkutan," ujarnya.
Namun pada pertemuan yang telah dijadwalkan, orang-orang yang dijanjikan tersebut tidak pernah dihadirkan.
Belakangan ia hanya menyebut salah satu nama, yakni Ali Yafei, yang disebut menitipkan pupuk subsidi untuk dijual kepada seseorang bernama Nasir.
Namun ketika diminta menjelaskan identitas maupun alamat lengkap pembeli yang diklaim masih menjadi anggota kelompok tani, Jarmuji justru mengaku tidak mengetahuinya.
"Nasir mana saya juga kurang paham, alamat Ngronggot, Ngronggot mana saya kurang tahu," katanya.
Padahal, sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus perangkat desa, Jarmuji seharusnya memahami identitas anggota kelompok yang dipimpinnya.
Keterangan yang saling berubah tersebut membuka ruang bagi perlunya penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perpindahan pupuk bersubsidi di luar penerima yang telah ditetapkan dalam RDKK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun instansi berwenang.
(AWA)

Komentar