Kerugian Rp300 Miliar Tanpa Audit, Kuasa Hukum Sebut Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi Tumbal, Disiksa di Tahanan Demi Tutupi "Bobrok" Keamanan -->

Javatimes

Kerugian Rp300 Miliar Tanpa Audit, Kuasa Hukum Sebut Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi Tumbal, Disiksa di Tahanan Demi Tutupi "Bobrok" Keamanan

javatimesonline
07 Juli 2026

JAKARTA, JAVATIMES – Sidang lanjutan kasus dugaan akses ilegal (illegal access) yang membelit PT Indodax Nasional Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Persidangan dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam ini berlangsung memanas saat kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan, mulai dari salah sasaran pelaku hingga klaim kerugian fantastis Rp300 miliar yang tidak memiliki dasar audit forensik.


Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga perwakilan internal Indodax: Angga Pramuditya (Tim Litigasi/Pelapor), Avrijsto Amandri Achyar (Staf Security Operation Center), dan Puthut Udoyo (IT Support GA).


Fakta Digital Terungkap: Pelaku Sesungguhnya Bukan Nizam, tapi 'Yuno Kisut'


Ketegangan memuncak saat penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mencecar saksi Avrijsto mengenai kronologi pembobolan server (tempus delicti) yang diklaim terjadi pada 11 September 2024. Wa Ode menantang validitas keterlibatan kliennya berdasarkan hasil laboratorium digital.


"Pada tanggal 11 September 2024, apakah Saudara Nizam ini melakukan sesuatu yang tadi Saudara sebut dengan membobol? Apakah Saudara Nizam melakukan pembobolan terhadap server?" tanya Wa Ode dengan nada tegas.

Saksi sempat berbelit dan mencoba memberikan penjelasan teknis lain. Namun, setelah didesak untuk menjawab lugas, saksi akhirnya membongkar fakta mengejutkan mengenai identitas pelaku pembobolan server yang sebenarnya.


"Kalau attacker-nya Yuno Kisut," aku saksi di hadapan majelis hakim.

Mendengar pengakuan tersebut, Wa Ode langsung bereaksi keras dan menegaskan bahwa hasil laboratorium digital sama sekali tidak menunjukkan jejak keterlibatan Nizam pada tanggal krusial tersebut.


"Kita sudah punya hasil laboratoriumnya. Tidak pernah ada satu pun di laboratorium bisa kita buka bersama di persidangan ini bahwa Nizam melakukan itu di tanggal 11. Jadi, maaf mohon izin Majelis, jangan dikarang-karang," ujar Wa Ode dengan nada tinggi.


Klaim Kerugian Rp300 Miliar Dipertanyakan: Di Mana Hasil Auditnya?


Tak hanya soal kaburnya keterlibatan pelaku, kubu terdakwa juga menguliti klaim kerugian raksasa senilai Rp300 miliar yang digembar-gemborkan pihak Indodax. Wa Ode mempertanyakan legalitas angka tersebut mengingat tidak adanya dokumen audit resmi, baik dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen.


"Aset ada enggak untuk mengetahui bahwa telah terjadi kerugian 300 miliar, itu ada auditnya enggak?" cecar Wa Ode.


Saksi tampak gagap dan tidak bisa memberikan jawaban konkret. Ia berdalih hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang, namun buta terkait adanya laporan audit formal.


"Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?" kejar Wa Ode lagi.


"Kalau itu saya tidak tahu," sahut saksi pasrah.


Wa Ode menegaskan, angka Rp300 miliar tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena hanya berupa klaim sepihak. 


Bahkan, saat ditanya mengenai adakah aliran dana dari kerugian tersebut yang mengalir ke rekening terdakwa, saksi kembali mengaku tidak tahu.


Diduga Jadi Tumbal Demi Redam Amarah Nasabah


Ditemui usai persidangan, Wa Ode Nur Zainab secara blak-blakan menuding bahwa kliennya sengaja dijadikan "kambing hitam" atau tumbal oleh pihak perusahaan. Menurutnya, sosok 'Yuno Kisut' yang disebut saksi merupakan bagian dari jaringan mafia pencurian aset kripto internasional yang beroperasi hingga ke Amerika Serikat.


"Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam," ungkap Wa Ode kepada wartawan.


Padahal, jika merujuk pada materi dakwaan, Nizam dituduh melakukan tindakan ilegal hanya karena menginstal aplikasi Telegram di laptop kantor—sebuah aplikasi legal yang tidak pernah dilarang melalui memo resmi perusahaan.


Wa Ode menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat kecil, mengingat Nizam sudah ditahan selama lebih dari satu bulan atas tuduhan yang dinilainya rapuh.


"Ini sungguh memprihatinkan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang terang benderang ini di persidangan dan akan membebaskan Nizam dari segala macam dakwaan," pungkasnya optimis. 






(Awa)