Derden Verzet Bukan Asas Menunda Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap -->

Javatimes

Derden Verzet Bukan Asas Menunda Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

javatimesonline
08 Juli 2026

NGANJUK, JAVATIMES – Eksekusi merupakan tahap akhir proses peradilan perdata, di mana putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus diwujudkan nyata dan bersifat condemnatoir (menghukum). 


Namun kenyataannya banyak para pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela. Sedangkan eksekusi, sebagai putusan hakim yang seharusnya dijalankan sesuai jadwal menjadi terabaikan. 


Kalau hal itu terjadi, putusan eksekusi pada pengadilan perdata bisa dianggap sebagai tumpukan kertas yang berisi uraian pertimbangan yuridis yang rumit, tanpa daya ikat maupun kemanfaatan bagi yang menang dalam berperkara. 


Pengabaian tersebut jelas berlawanan dengan Pasal 195 HIR/206 RBg, dimana ketua Pengadilan Negeri (PN)merupakan pejabat yang memiliki wewenang menjalankan isi putusan hakim. 


Sebab pelaksanaan putusan pada pengadilan yang telah berkekuatan tetap, menjadi salah satu fungsi utama kekuasaan kehakiman, sesuai Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dengan demikian, proses eksekusi sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah sewajarnya dilaksanakan, tanpa ada penundaan, sebagaimana bunyi perintah hakim. 


Pertanyaannya sekarang, bagaimana kalau ada pihak ketiga yang melakukan perlawanan hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak di luar perkara atau biasa disebut derden verset terhadap putusan eksekusi.


Pada prinsipnya putusan yang telah inkrah tidak boleh ada penundaan, namun untuk memproteksi adanya kesalahan eksekusi sebagaimana Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 melindungi hak milik setiap individu dari pengambilalihan maupun perampasan sewenang-wenang, pengadilan menyediakan derden verzet dan gugatan. 


Hanya saja kerap kita ketahui dilapangan, banyak praktik yang menunjukkan petitum derden verzet kerap mencantumkan status kepemilikan yang seharusnya diperiksa melalui forum gugatan, diabaikan. 


Akibatnya, mengaburkan putusan sebelumnya yang telah mempunyai keputusan hukum tetap. Apalagi dalil kerugian yang diterima pihak ketiga hanya bukti kwitansi pembelian tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sangat lemah di mata hukum karena kwitansi hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, bukan sebagai bukti peralihan hak atas tanah. 


Dengan demikian, apabila ada putusan eksekusi pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perlawanan yang dilakukan pihak ketiga yang hanya memiliki bukti lemah di mata hukum wajib dikesampingkan dan eksekusi di jalankan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 


Derden Verzet. 


Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa karena diajukan oleh pihak di luar perkara dan umumnya, Pasal 1917 KUH Perdata menyebut suatu putusan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, sehingga tidak mengikat pihak ketiga. 


Apabila pada pelaksanaan putusan pengadilan ada yang dianggap merugikan hak seseorang di luar yang berperkara dan tidak pernah ditarik di perkara asal memiliki kesempatan mengajukan derden verzet. 


Suatu dalil kerugian “hak” hanya dapat diterima jika pihak ketiga memiliki alas kepemilikan yang sah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak gadai tanah, dan sebagainya. 


Sementara dasar hukum derden verzet tercantum dalam Pasal 195 HIR (Pasal 206 RBg), yakni menyatakan perlawanan pihak ketiga berdasarkan alas hak diajukan di pengadilan negeri yang melaksanakan eksekusi. 


Sedangkan, Pasal 379 Rv menyebut agar derden verzet sebisa mungkin diperiksa oleh majelis hakim yang memutus gugatan asal. Untuk pemeriksaan, semua pihak dalam perkara sebelumnya harus diikutsertakan termasuk yang mengajukan perlawanan dan apabila dikabulkan baru eksekusi dapat ditunda atau penyitaan yang sudah dilaksanakan harus diangkat kembali. 






Penulis

Aris Mujono Ketua DPC KAI Nganjuk.