Polemik Baru di SMAN 2 Nganjuk, Waka Humas Minta Wartawan Hapus Rekaman Wawancara -->

Javatimes

Polemik Baru di SMAN 2 Nganjuk, Waka Humas Minta Wartawan Hapus Rekaman Wawancara

javatimesonline
22 Juli 2026
Ilustrasi Waka Humas SMAN 2 Nganjuk meminta wartawan menghapus rekaman wawancara (AI)
NGANJUK, JAVATIMES – Polemik di SMA Negeri 2 Nganjuk tak berhenti pada persoalan dugaan pengaitan pengambilan ijazah dengan penyelesaian administrasi sekolah. Saat proses konfirmasi berlangsung, muncul insiden lain yang memantik perhatian. Wartawan JAVATIMES diminta menghapus rekaman wawancara yang sebelumnya telah dilakukan dengan seizin narasumber.

Peristiwa itu terjadi ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Nganjuk, Rahman Budiansyah, S.Kom., terkait polemik pengambilan ijazah.

Sebelum wawancara dimulai, wartawan memperkenalkan identitas sekaligus meminta izin kepada Rahman untuk merekam jalannya wawancara sebagai bagian dari dokumentasi jurnalistik. Menurut keterangan wartawan, permintaan tersebut disetujui dan Rahman bahkan menyampaikan bahwa dirinya juga menyiapkan rekaman.

Wawancara pun berlangsung hingga membahas berbagai persoalan, mulai dari mekanisme pengambilan ijazah, peran Tata Usaha, hingga sumbangan yang disebut merupakan kesepakatan Komite Sekolah dengan wali murid.

Namun suasana berubah ketika wawancara hampir berakhir.

Rahman meminta agar kartu identitas wartawan difoto. Permintaan itu tidak dipenuhi. Wartawan hanya memperlihatkan kartu identitasnya untuk diverifikasi tanpa mengizinkan dilakukan pemotretan.

Penolakan tersebut kemudian direspons Rahman dengan meminta agar rekaman wawancara dihapus.
"Loh gini loh, kalau punya sampean kartunya saja gak boleh (difoto), terus sampean nyapo ngrekam aku," ucapnya.

Percakapan kemudian berlanjut ketika wartawan menanyakan apakah area lobi sekolah, tempat wawancara berlangsung, merupakan ruang publik.

Rahman menjawab singkat.
"Loh, ini bukan ini. Loh sampean juga gak boleh ngrekam-ngrekam kayak begitu. Ayo sini kartunya," ucap Rahman sambil berusaha akan memfoto ID Card wartawan JAVATIMES.

Meski kartu identitas telah diperlihatkan, Rahman tetap bersikeras ingin memotretnya.
"Buat apa (kalau gak boleh difoto), gausah ngrekam-ngrekam saya," ucapnya.

Dalam percakapan tersebut, Rahman juga melontarkan kalimat menggunakan Bahasa Madura yang dinilai bernada merendahkan.
"Mon depade ngak riya, tak gennah ampeyan," ucapnya.

Ketika ditanya maksud dari pernyataan tersebut, Rahman menjelaskan alasannya.
"Lah itu, mau difoto kartunya gak boleh," bebernya.

Wartawan kembali menjelaskan bahwa kartu identitas dipersilakan untuk dilihat sebagai bentuk verifikasi identitas, namun tidak untuk difoto. Penjelasan itu tidak mengubah sikap Rahman.
"Kalau sampeyan ngomong sama saya boleh, tapi direkam gak boleh," ucap Rahman.

Padahal, berdasarkan keterangan wartawan, izin untuk melakukan perekaman telah diminta sebelum wawancara dimulai dan tidak mendapat keberatan dari narasumber.

Saat hal itu kembali diingatkan, Rahman hanya menjawab singkat.
"Oke wis terserah," ucapnya.

Tak berhenti pada kartu identitas pers, Rahman juga meminta agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) wartawan difoto.
"Lah terus kenapa, (kalau gak boleh) ya sudah selesai," ucapnya.

Ketika ditanya alasan ingin memotret KTP dan kartu identitas wartawan, Rahman memberikan penjelasan.
"Ya saya biar tahu, rekaman saya itu sampean sebarkan di mana. Kalau sampean nyebarkan, berarti kan tahu (itu) sampean," ucapnya.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa apabila merasa dirugikan atas pemberitaan atau penggunaan rekaman, tersedia mekanisme hukum maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun Rahman menilai foto wajah wartawan sudah cukup baginya.
"Ya sudah wis, saya sudah tahu foto sampean. Sudah cukup itu. Foto sampean sudah sangat cukup," ungkapnya.

Saat ditanya untuk apa foto tersebut akan digunakan, Rahman menjawab singkat.
"Sudah buat itu, bukti kalau apa kita ngomong yang seperti itu, sudah kan," tandasnya.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses konfirmasi yang dilakukan JAVATIMES dalam upaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah terkait polemik pengambilan ijazah. Seluruh proses wawancara dilakukan secara terbuka setelah wartawan memperkenalkan identitas dan menyampaikan maksud peliputan.

Di sisi lain, perbedaan pandangan mengenai dokumentasi wawancara antara wartawan dan narasumber menjadi catatan tersendiri dalam proses peliputan. Dalam praktik jurnalistik, perekaman wawancara lazim dilakukan sebagai alat dokumentasi untuk menjaga akurasi kutipan dan menghindari kesalahan penyampaian informasi. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, narasumber maupun institusi memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



(Tim)