Menabrak Hukum & Etika: Skandal Gadai, Bunga Mencekik dan Penyanderaan Dokumen di Nganjuk -->

Javatimes

Menabrak Hukum & Etika: Skandal Gadai, Bunga Mencekik dan Penyanderaan Dokumen di Nganjuk

javatimesonline
25 Juli 2026

NGANJUK, JAVATIMES — Praktik penggadaian gelap yang mencekik masyarakat kecil kembali memicu sorotan tajam di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Dugaan skema lintah darat berbasis potong depan, bunga berlipat, hingga penggelapan unit kendaraan jaminan secara sepihak kini menguji ketegasan penegak hukum dan integritas institusi.


Kasus ini bermula dari jerat finansial yang dialami seorang warga saat terdesak kebutuhan ekonomi. Memanfaatkan celah transaksi gadai bawah tangan, oknum berinisial ID diduga secara agresif menetapkan aturan unilateral yang sangat merugikan pihak peminjam.


Anatomi Jerat Rentenir: Potong Depan, Bunga Berlipat


Berdasarkan fakta dan data yang dihimpun, skema yang dijalankan ID disinyalir kuat menabrak rasionalitas perbankan serta regulasi keuangan resmi. Dari nilai pinjaman awal (plafon) sebesar Rp6.000.000,-, ID secara sepihak memotong 10% di muka, sehingga uang bersih yang diterima korban hanya sejumlah Rp5.400.000,-.


Tak berhenti di situ, beban bunga mencekik sebesar 10% setiap bulan terus ditumpuk kepada korban. Praktik eksploitasi berbasis kebutuhan mendesak ini dinilai sebagai bentuk nyata pengisapan ekonomi masyarakat bawah tanpa landasan hukum perdata yang sah.


Dugaan Penggelapan Unit: Motor Lemparan Hingga Gresik


Puncak persoalan meledak tatkala korban beritikad baik melunasi seluruh kewajibannya. Setelah menggelontorkan dana pelunasan pokok beserta akumulasi bunga hingga menyentuh angka Rp7.200.000,-, unit sepeda motor yang menjadi jaminan fisik justru tidak berada di tempat.


Tanpa persetujuan eksplisit maupun surat kuasa tertulis dari pemilik sah, unit kendaraan tersebut diduga kuat telah dipindahtangankan dan disewakan ke pihak ketiga hingga ke wilayah Kabupaten Gresik.


Korban terpaksa merogoh kocek operasional tambahan hingga ratusan ribu rupiah untuk menjemput sendiri kendaraan miliknya. Saat ditemukan, kondisi sepeda motor dilaporkan dalam keadaan rusak dan tidak terawat.

Tindakan menguasai, 


Tindak Pidana Bunga Mencekik / Eksploitasi Keadaan (Penggadaian Gelap)


Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (Rentenir / Usury)


"Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, meminjamkan uang dengan memungut bunga atau imbalan yang melampaui batas kewajaran, memanipulasi keadaan mendesak orang lain, dipidana..."


Penerapan pada Kasus: Skema potong depan 10% dan penerapan bunga eksploitatif 10% per bulan yang memanfaatkan posisi rentan korban saat terdesak ekonomi.

memindahkan, atau menyewakan barang jaminan gadai tanpa izin pemilik secara hukum berpotensi masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Penggelapan:


Pasal 372 KUHP (Lama): Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori IV.


Penyanderaan STNK dan Bersilat Lidah


Kendati fisik kendaraan berhasil ditarik kembali setelah menguras energi dan materi korban, intimidasi administratif belum berakhir. Dokumen vital berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga kini disinyalir masih ditahan secara melawan hukum oleh ID.

Melalui tangkapan layar perpesanan tertulis yang beredar, ID disinyalir terus melayangkan berbagai dalih dan alibi untuk menahan dokumen tersebut. Padahal, kewajiban finansial pokok maupun bunga telah dinyatakan tuntas. Penahanan STNK secara sepihak atas utang yang sudah lunas mengarah pada dugaan penguasaan aset secara melawan hukum maupun potensi pemerasan.


Ujian Integritas dan Tembok Berseragam


Isu ini menjadi kian sensitif lantaran ID dikabarkan memiliki keterikatan keluarga sebagai istri dari seorang oknum anggota kepolisian. Latar belakang ini menimbulkan persepsi publik mengenai adanya "perisai kebal hukum" yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil agar pasrah menghadapi tindakan sewenang-wenang.


Masyarakat dan lembaga pemantau hukum Nganjuk kini melayangkan desakan keras: Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


Peringatan Redaksi & Desakan Hukum


Jika dokumen STNK milik korban tidak segera diserahkan secara penuh tanpa syarat ad-hoc yang dibuat-buat, pihak korban bersama penasihat hukum dipastikan akan melayangkan laporan resmi ke Seksi Propam Polres Nganjuk terkait dugaan pelanggaran etik/disiplin, serta ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk pengusutan unsur pidananya.


Redaksi Menegaskan:

Masyarakat Nganjuk menuntut transparansi total dan penegakan hukum tanpa pandang bulu! Segera kembalikan seluruh hak-hak korban, atau biarkan proses pidana serta mekanisme penegakan kode etik institusi membongkar jejaring penggadaian gelap ini hingga tuntas!






(Gading)