Dinilai Merendahkan Wartawan, KAJI Ingatkan Waka Humas SMAN 2 Nganjuk soal UU Pers -->

Javatimes

Dinilai Merendahkan Wartawan, KAJI Ingatkan Waka Humas SMAN 2 Nganjuk soal UU Pers

javatimesonline
25 Juli 2026
Ilustrasi permintaan hapus rekaman (AI)

NGANJUK, JAVATIMES – Polemik yang mencuat dari proses konfirmasi dugaan pengaitan pengambilan ijazah dengan penyelesaian administrasi di SMA Negeri 2 Nganjuk kini memasuki babak baru. Kali ini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada persoalan ijazah, melainkan pada sikap Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Nganjuk, Rahman Budiansyah, S.Kom., saat menerima konfirmasi dari wartawan JAVATIMES.


Pernyataan Rahman yang meminta wartawan menghentikan perekaman, menghapus rekaman wawancara, hingga berupaya memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP wartawan menuai kecaman dari Komunitas Aksi Jurnalis Indonesia (KAJI).


Pengurus KAJI, Supriyanto, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat hubungan masyarakat di lingkungan pendidikan.


Menurutnya, seorang humas justru memiliki fungsi membangun komunikasi yang terbuka dengan media, bukan melontarkan ucapan yang dapat dipersepsikan merendahkan profesi wartawan ataupun menciptakan suasana yang membuat jurnalis merasa tertekan saat menjalankan tugasnya.

"Kami mengecam pernyataan yang disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Nganjuk terhadap wartawan JAVATIMES saat melakukan konfirmasi. Sebagai humas, semestinya mampu berkomunikasi dengan baik, menghargai profesi wartawan, bukan justru melontarkan pernyataan seperti itu," tegas Supriyanto.


KAJI juga mendesak Rahman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan antara lembaga pendidikan dan insan pers.

"Kami berharap yang bersangkutan meminta maaf dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Media datang untuk melakukan konfirmasi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan, bukan untuk mencari persoalan," ujarnya.


Menurut Supriyanto, konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak menjawab, bahkan menolak menjawab pertanyaan. Namun, narasumber tidak berwenang menghalangi proses dokumentasi yang sejak awal telah disepakati kedua belah pihak.


Dalam insiden tersebut, wartawan mengaku telah memperkenalkan identitas, menunjukkan KTA pers, serta meminta izin melakukan perekaman wawancara. Izin tersebut, menurut wartawan, telah diberikan sebelum wawancara berlangsung.


Namun setelah proses konfirmasi berjalan, Rahman meminta agar rekaman dihapus dan berulang kali meminta memotret KTA maupun KTP wartawan.


KAJI menilai tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan dan keamanan data identitas jurnalistik.


Secara hukum, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


KAJI menegaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan maupun intimidasi.


Selain itu, persoalan permintaan memotret KTA wartawan juga dinilai tidak dapat dipandang sebagai hal sepele apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik identitas dan digunakan untuk tujuan di luar kepentingan verifikasi.


Dalam aspek perlindungan data pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan memperoleh maupun menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67, yang memberikan konsekuensi pidana apabila data pribadi diperoleh atau digunakan tanpa hak.


KAJI mengingatkan bahwa KTA pers bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan memuat data pribadi wartawan yang harus dilindungi dari penyalahgunaan.


Dari sisi etik jurnalistik, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Sebaliknya, pihak lain juga diharapkan menghormati independensi profesi wartawan. Apabila identitas jurnalistik dipotret tanpa izin untuk tujuan intimidasi, ancaman, atau bentuk tekanan lainnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.


KAJI juga mengingatkan bahwa apabila pemotretan identitas dilakukan dengan maksud mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.


Apabila kemudian foto identitas tersebut disebarluaskan atau dimanfaatkan tanpa hak sehingga merugikan pemiliknya, pelaku berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


KAJI juga mengingatkan adanya perkembangan penting dalam penyelesaian sengketa pers. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, perselisihan yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya didorong terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, sebelum menempuh proses pidana umum, kecuali terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri di luar aktivitas jurnalistik.


Menurut Supriyanto, mekanisme tersebut justru memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara profesional tanpa mengorbankan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.


Ia berharap peristiwa yang terjadi di SMAN 2 Nganjuk menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan antara lembaga pendidikan dan media seharusnya dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi, saling menghormati, dan menghargai tugas masing-masing.

"Pers bukan lawan lembaga pendidikan. Wartawan datang untuk mengonfirmasi agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang. Karena itu, kami berharap seluruh pejabat publik, termasuk humas di lingkungan sekolah, memahami fungsi pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers," pungkas Supriyanto.



(Tim)