![]() |
| Polres Nganjuk gelar konferensi pers soal dugaan penipuan dan atau penggelapan |
NGANJUK, JAVATIMES – Janji keuntungan dari pemanfaatan sertifikat tanah berujung perkara hukum. Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap T.K. (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disebut bermula sejak 2019.
Kasus tersebut diungkap Polres Nganjuk dalam rilis di halaman Mapolres Nganjuk, Rabu (23/9/2026). Kapolres Nganjuk melalui Wakapolres Kompol Didid Wahyu Agustyawan memaparkan perkembangan penyidikan yang sejauh ini baru berasal dari satu laporan.
Meski demikian, polisi memperkirakan jumlah korban bisa mencapai sekitar 70 orang.
Perkara bermula ketika T.K. mendatangi rumah korban di wilayah Desa Duren. Ia menawarkan pemanfaatan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman bank. Uang hasil pinjaman disebut akan diputar dan menghasilkan keuntungan setiap bulan.
Karena percaya, korban menyerahkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Total pinjaman yang dicairkan dari enam sertifikat tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar dan diterima T.K.
Persoalan mulai muncul ketika sejak Januari 2025 T.K. disebut tidak lagi membayar angsuran. Korban justru menerima tagihan dari bank. Upaya mencari keberadaan T.K. tidak membuahkan hasil hingga korban akhirnya melapor ke Polres Nganjuk.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi melakukan pemantauan dan akhirnya mengamankan T.K. bersama perempuan berinisial YY di kawasan Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
YY sementara diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya serta hubungan dengan T.K.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Toyota Agya warna kuning, Honda Beat warna merah putih, beberapa kartu ATM, KTP, surat-surat berharga dan sebuah celurit yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka.
Polisi menyebut sempat terjadi upaya perlawanan dari pihak keluarga saat proses pengamanan, namun berhasil digagalkan.
Penyidik juga mendalami penggunaan uang yang diterima T.K. Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut antara lain disebut digunakan untuk membayar utang. T.K. juga mengaku berupaya membentuk badan usaha untuk memutar uang, tetapi polisi belum menemukan bukti bahwa usaha tersebut benar-benar ada dan berjalan.
Polisi masih mendalami dugaan bahwa badan usaha tersebut fiktif.
Di sisi lain, penyidik juga menelusuri bagaimana T.K. membangun kepercayaan dengan para korban. Polisi menyebut T.K. bukan tokoh agama, tetapi memiliki kemampuan memimpin doa dan pengajian.
Dalam kegiatan tersebut, komunikasi antara T.K. dengan orang-orang yang kemudian diduga menjadi korban terjalin. Polisi menyebut sebagian korban merupakan jemaah atau orang yang mengenal tersangka dari lingkungan kegiatan tersebut.
Kompol Didid mengatakan informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan.
“Dari kita tentu kita harus menyelidiki dulu kasusnya seperti apa. Keluhan-keluhan yang di medsos ada baiknya untuk diperjelas lagi di sini. Kita bisa meminta keterangan dokumen-dokumen terkait maupun bisa memberikan nama-nama dari saksi-saksi yang lain sehingga bisa kita dalami lebih lanjut lagi,” kata Didid.
Karena itu, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban T.K., khususnya warga Sawahan, untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti surat perjanjian, dokumen pinjaman atau tagihan bank serta saksi-saksi terkait.
“Di sini juga kami dari Satreskrim Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korbannya tersangka TK, terutama warga Sawahan, untuk dapat segera melapor ke Polres Nganjuk membawa dokumen-dokumen, mungkin ada surat perjanjian, mungkin ada tagihan dari bank dan saksi-saksi terkait,” ujar Didid.
T.K. dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menegaskan angka sekitar 70 korban masih merupakan perkiraan dan belum menjadi jumlah korban yang terverifikasi secara hukum. Penyidik masih membuka kemungkinan munculnya laporan baru sekaligus mendalami aliran dana, dokumen sertifikat, transaksi pinjaman dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini menjadi perhatian karena berawal dari hubungan kepercayaan di lingkungan sosial dan keagamaan, kemudian berkembang menjadi persoalan sertifikat tanah yang diagunkan ke perbankan hingga menimbulkan tagihan kepada pemilik sertifikat.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyerahkan sertifikat tanah maupun dokumen aset kepada pihak lain. Kejelasan tujuan, perjanjian, status jaminan dan tanggung jawab pembayaran perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian di kemudian hari.
(AWA)

Komentar