Gagasan Mahkamah Desa Dibawa PERADIN ke DPD RI, Komite I Akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi -->

Javatimes

Gagasan Mahkamah Desa Dibawa PERADIN ke DPD RI, Komite I Akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

javatimesonline
05 Oktober 2026
Audiensi DPP PERADIN dengan Komite I DPD RI

JAKARTA, JAVATIMES — Keadilan tidak selalu harus dimulai dari ruang sidang. Di tengah kehidupan masyarakat desa dan kelurahan, banyak persoalan justru lebih dahulu muncul sebagai konflik sosial, sengketa antarwarga, persoalan keluarga maupun persoalan lain yang sebenarnya masih mungkin diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.


Berangkat dari realitas tersebut, Organisasi Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) menggagas konsep pembentukan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan sebagai salah satu alternatif penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat lokal.


Gagasan tersebut kemudian dibawa PERADIN dalam audiensi dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Trans Hotel Cibubur, Jakarta, Senin (5/10/2026).


Dalam audiensi tersebut, PERADIN menyampaikan pentingnya menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan yang lebih dekat dengan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah, mediasi dan kearifan lokal.


Konsep itu bukan dimaksudkan untuk menggantikan lembaga peradilan yang telah ada. Sebaliknya, gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus membuka ruang penyelesaian konflik sejak berada di tingkat paling dekat dengan kehidupan warga.


Komite I DPD RI merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan akan melakukan pendalaman.


Dalam kesimpulan audiensi, Komite I DPD RI akan mengkaji sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum, kedudukan, kewenangan, kelembagaan hingga mekanisme pelaksanaan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan.


Pendalaman juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.


Hasilnya nantinya dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dan/atau rekomendasi penguatan, perubahan maupun penyempurnaan regulasi kepada pemerintah dan DPR RI sesuai kewenangan konstitusional DPD RI.


Bagi PERADIN, gagasan tersebut berangkat dari kebutuhan menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.


Advokat PERADIN Ropaub Rambe menjelaskan, penyelesaian persoalan di tingkat desa dan kelurahan harus tetap diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas, tetapi tidak kehilangan karakter musyawarah yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

“Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan tempat pertama masyarakat berinteraksi dan menyelesaikan berbagai persoalan. Karena itu, harus ada ruang penyelesaian yang dekat, mudah diakses, mengedepankan musyawarah dan mediasi, tetapi tetap memiliki dasar serta batas kewenangan yang jelas,” ujar Ropaub Rambe.


Menurutnya, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan tidak boleh dipahami sekadar sebagai lembaga baru yang menambah struktur pemerintahan.


Lebih dari itu, konsep tersebut harus dirancang sebagai instrumen penyelesaian konflik yang mampu memberikan kepastian, menjaga hak para pihak dan mencegah persoalan sosial berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks.

“Yang terpenting bukan semata-mata membentuk lembaganya. Kita harus memastikan bagaimana mekanismenya, apa kewenangannya, bagaimana pengawasannya, serta bagaimana hak setiap pihak tetap terlindungi. Prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan harus menjadi fondasi,” kata Ropaub.


Gagasan PERADIN tersebut sekaligus membuka diskusi mengenai bagaimana sistem hukum nasional dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai lokal yang masih kuat di tengah masyarakat.


Musyawarah, mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan pada dasarnya bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Tradisi tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial di berbagai daerah.


Namun, ketika gagasan tersebut hendak ditempatkan dalam sebuah mekanisme yang lebih formal, diperlukan kajian yang matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum yang sudah ada.


Karena itu, langkah Komite I DPD RI untuk melakukan pendalaman menjadi tahapan penting.


Gagasan PERADIN kini tidak berhenti sebagai wacana organisasi, tetapi mulai masuk dalam ruang pembahasan kelembagaan negara untuk dikaji dari aspek hukum, sosial dan tata kelola.


Pada akhirnya, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan bukan sekadar tentang menciptakan sebuah lembaga baru.


Gagasan tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana keadilan dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai sebelum membesar, dan bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian persoalan tanpa harus selalu berhadapan dengan proses hukum formal yang panjang dan kompleks.


Dari desa dan kelurahan, gagasan tentang keadilan yang lebih dekat kepada rakyat kini mendapat ruang untuk dibahas di tingkat nasional.



(Tim)