PT JPN Dikepung Massa, Pers Dilarang Masuk: Lingkungan Tercemar, Transparansi Dipertanyakan -->

Javatimes

PT JPN Dikepung Massa, Pers Dilarang Masuk: Lingkungan Tercemar, Transparansi Dipertanyakan

javatimesonline
08 Oktober 2026

 
Aksi demonstrasi di kawasan PT JPN

JOMBANG, JAVATIMES — Gelombang perlawanan warga Jombang terhadap pencemaran lingkungan mencapai titik didih. Bergerak dari titik kumpul Taman Makam Pahlawan, ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa beruntun menuju Kantor Satpol PP Jombang hingga mengepung lokasi PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo. Mereka menuntut ketegasan pemerintah untuk segera menutup dan mencabut izin operasi perusahaan tersebut.


Orasi membakar semangat massa berkumandang bergantian dari para korlap aksi, Hendro Suprasetyo, Agus Tompel, dan Upik.

“Tutup dan cabut izin PT JPN sekarang juga! Bersihkan Jombang dari pencemaran lingkungan!” pekik massa aksi yang membahana di sepanjang jalan raya.


Selain pencemaran yang dirasakan kian meresahkan, fokus utama perlawanan warga menyasar ancaman terhadap masa depan generasi muda. Lokasi pabrik yang berdekatan dengan kawasan pendidikan dinilai telah merampas hak anak-anak atas ruang belajar yang layak.

“Jangan sampai anak-anak sekolah menjadi korban. Hak memperoleh lingkungan pendidikan yang bersih, aman, dan sehat harus dijamin,” tegas orator di atas mimbar aksi.


Pemerintah Temukan Pelanggaran Tata Ruang

Aksi demo warga mengawal isu ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam inspeksi lapangan pada 30 September 2026 telah membongkar sederet pelanggaran mendasar yang dilakukan PT JPN.


Pemkab Jombang mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara aktivitas perusahaan dengan Peruntukan Ruang (RTRW).

  • Zonasi Bermasalah: Lokasi berdiri berstatus zonasi kuning yang dikhususkan untuk pergudangan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi manufaktur.
  • Pencemaran Limbah: Ditemukan saluran pembuangan limbah berbahaya yang bermasalah di sekitar area operasional.
  • Instruksi Pemkab: Pemerintah secara tegas telah memerintahkan PT JPN untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, mengosongkan mesin pabrik, menutup saluran bypass ilegal, serta membersihkan saluran air warga yang terdampak cemaran.


Aksi Terganjal, Kemerdekaan Pers Dibungkam di Gerbang Pabrik

Tensi makin memanas saat massa dan insan pers tiba di lokasi kejadian. Upaya transparansi publik mendadak terganjal tembok tebal kepemilikan modal. Kebebasan pers terciderai ketika awak media di lapangan dilarang keras memasuki area pabrik untuk melakukan peliputan langsung.


Penghalangan kerja jurnalistik ini memicu kecurigaan besar di tengah aksi. Sikap tertutup pihak manajemen seolah memberi sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan rapat-rapat dari jangkauan kamera wartawan dan pandangan publik.


Meski akses peliputan diperketat dan temuan pelanggaran telah benderang, desakan warga agar izin PT JPN dicabut total terus membara. Massa dan elemen masyarakat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga kawasan Banjardowo dan Jombang sepenuhnya bersih dari ancaman industri bermasalah.



(Gading)