Kades Plabuhan Tabuh Genderang Perang, Sebut Camat Plandaan Cari Alasan Demi Amankan Posisi Sekdes! -->

Javatimes

Kades Plabuhan Tabuh Genderang Perang, Sebut Camat Plandaan Cari Alasan Demi Amankan Posisi Sekdes!

javatimesonline
29 Juni 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Syahwat reformasi birokrasi di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang, tampaknya harus berbenturan dengan tembok tebal birokrasi kecamatan. Desakan bulat warga yang menuntut perombakan total jajaran perangkat desa kini digantung tanpa kejelasan. Di tengah sengkarut ini, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, menunjukkan taringnya. Ia menegaskan komitmennya untuk berdiri di pihak rakyat, menepis segala dalih administratif Camat yang dinilai sengaja mengulur waktu.


Publik kini disuguhi tontonan "pingpong" birokrasi yang memuakkan. Di satu sisi, warga menilai performa pelayanan publik dan transparansi anggaran desa sudah masuk "Lampu Merah". Posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan kroninya didesak untuk segera digeser demi penyegaran. Namun di sisi lain, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, dituding berlindung di balik ketakutan bayang-bayang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Kades Andi Sungkono: "Aturan Mana yang Mengharuskan Cari Kesalahan Perangkat?"


Merespons sikap kecamatan yang dinilai plin-plan, Kades Plabuhan Andi Sungkono tidak tinggal diam. Dengan nada tinggi, Andi membongkar kejanggalan dalam proses konsultasi di tingkat kecamatan. Ia mengaku seperti dipersulit dengan syarat mengada-ada: diminta mencari-cari kesalahan perangkat desa (termasuk Sekdes) yang akan dimutasi.


"Kami diminta Camat mencari bukti kesalahan Perangkat Desa. Padahal dalam aturan perundang-undangan terkait mutasi, tidak harus menunggu ada kesalahan! Yang terpenting adalah adanya kekosongan jabatan dan penyegaran publik," tegas Andi Sungkono dengan nada geram, Sabtu (27/6/2026).


Andi tidak asal bicara. Ia telah mengantongi lampu hijau dari Bagian Hukum Setda Jombang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Secara regulasi—merujuk pada Permendagri No. 67 Tahun 2017—mutasi jabatan adalah hak prerogatif penuh seorang Kepala Desa. Langkah tegas Kades ini memosisikan dirinya sebagai tameng aspirasi warga, sekaligus menyindir balik Camat yang dianggap ketakutan menghadapi potensi gugatan hukum dari perangkat desa yang telanjur nyaman di kursinya.


Camat Dalih Berkas Kosong, Kades Kirim Balik "Bola Panas" Hari Ini!


Di sudut lain, Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari mencoba membela diri. Lewat pesan singkat, ia menolak dituding sengaja menjegal aspirasi warga Plabuhan. Menggunakan tameng "profesionalisme dan pengawasan", Lia mengklaim bola tidak berada di tangannya, melainkan di meja Pemdes karena berkas ditarik kembali.


"Sampai saat ini, berkas usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan masih di Pemerintah Desa dan belum dikirimkan kembali ke kecamatan," kelit Camat Lia.


Ogah berdebat kusir soal kelengkapan administrasi yang dijadikan alasan, Kades Andi Sungkono langsung mengambil langkah taktis. Hari ini, Senin (29/6/2026), Kades memastikan berkas perbaikan tersebut akan digedor dan diserahkan ulang langsung ke meja Camat.


Komitmen Kades Diuji: Siapa yang Layu di Tengah Ego?


Langkah cepat Kades Andi Sungkono menyerahkan kembali berkas hari ini adalah pembuktian komitmen tanpa kompromi. Kini, topeng birokrasi Camat Plandaan akan segera terbuka. Setelah berkas mendarat di mejanya, tidak ada lagi alasan "belum menerima dokumen" atau ketakutan subyektif soal gugatan PTUN dari Sekdes dan perangkat lama.


Warga Desa Plabuhan kini mengawal ketat janjinya. Bola panas mutasi tidak lagi berada di balai desa, melainkan sudah dilempar tepat ke muka kantor kecamatan. Pertanyaannya: Apakah Camat Plandaan akan tunduk pada regulasi hak prerogatif Kades dan aspirasi rakyat, atau justru terus mencari celah demi menyelamatkan posisi perangkat desa yang bermasalah?.






(Gading)