Kantah Nganjuk Sampaikan Cara Urus Sertipikat Secara Mandiri -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Sampaikan Cara Urus Sertipikat Secara Mandiri

javatimesonline
23 April 2026
Kasubag TU Kantah Nganjuk Dyah Susilawati

NGANJUK, JAVATIMES - Meski pemerintah telah mengeluarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mempercepat kepemilikan sertipikat tanah yang sah, namun kenyataannya di Kabupaten Nganjuk masih ada dan terbilang tidak sedikit tanahnya yang belum bersertifikat. 


Sedangkan memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Sementara untuk Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertipikat tanah melalui PTSL anggap sudah tertutup namun jangan khawatir, karena masih bisa urus secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan perantara. 


Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kasubag TU Kantah Nganjuk Dyah Susilawati, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, tanah yang belum bersertipikat masih bisa diurus secara mandiri dengan mempersiapkan data diri seperti KTP dan KK. 

"Pemohon juga wajib melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis, seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat," urainya


Sementara, apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Tapi, apabila bukti tertulis tidak cukup lengkap, maka pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya," lanjutnya. 


Dyah juga mengarahkan, pemohon untuk datang langsung ke Kantah terdekat tanpa melalui perantara siapapun, hal ini dimaksud, agar para pemohon dapat mengetahui secara jelas persyaratan, dan biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. 

"Agar proses lebih mudah dan cepat, Kantah Nganjuk telah menyediakan loket khusus layanan Prioritas bagi Pemohon yang melakukan pendaftaran tanpa dikuasakan, yang bisa di akses setiap hari kerja, dan untuk informasi bisa juga datang pada sabtu atau minggu di jam 08.00 sd jam 12.00 wib," ungkapnya. 



(Ind)