ANALISIS HUKUM: Anang Hartoyo Bedah Anatomi "Dinasti" dan Maladministrasi di RSUD Jombang -->

Javatimes

ANALISIS HUKUM: Anang Hartoyo Bedah Anatomi "Dinasti" dan Maladministrasi di RSUD Jombang

javatimesonline
20 April 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Praktisi hukum kenamaan, Anang Hartoyo, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi manajemen RSUD Jombang yang dinilai telah melenceng jauh dari prinsip Good Corporate Governance. Dalam analisisnya, Anang menguliti struktur kepemimpinan yang lebih menyerupai "Dinasti Keluarga" daripada lembaga publik profesional.


1. Suami-Istri dalam Satu Rantai Pasok: "Conflict of Interest" yang Sempurna


Fokus utama sorotan tertuju pada duet Rofiul Amin (Kabid Penunjang) dan Dwi Estu Wulyani (Kepala Paviliun Drupadi). Anang menilai ini adalah pelanggaran etika dan hukum administrasi yang fatal.


"Secara normatif, ini adalah Conflict of Interest yang sempurna. Bagaimana kontrol internal bisa berjalan jika regulator logistik adalah suami dari user layanan VIP? Ini menciptakan ekosistem yang eksklusif dan menutup ruang bagi transparansi distribusi alkes maupun sarana bagi unit lain," tegas Anang.


Pelanggaran ini merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014, di mana objektivitas pejabat publik lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan keluarga.


2. Fenomena "Super-HD": Monopoli Jabatan dan Risiko Fraud

Anang juga menyoroti jabatan rangkap yang diemban oleh figur berinisial HD. Dengan memegang kendali pada empat lini strategis—Rekam Medik, Perencanaan, Evaluasi, hingga Klaim—HD dianggap memiliki kekuatan tanpa batas yang membahayakan keuangan RSUD.


Anatomi Risiko: "Dalam hukum administrasi, kita mengenal pemisahan fungsi. Jika satu orang memegang data sekaligus mengevaluasi dan mengajukan klaim, itu adalah undangan terbuka bagi praktik fraud (kecurangan). Ini adalah pengangkatan jabatan yang melawan logika manajemen risiko," tambah Anang.


3. Nepotisme Proyek: Gurita Anak Direktur di Sektor Vital

Dugaan keterlibatan anak Direktur (F & N) dalam bagian IPS (Teknik) dan PBJ (Pengadaan) disebut sebagai bentuk nepotisme yang sangat telanjang. Anang mengingatkan bahwa RSUD Jombang adalah instansi BLUD yang mengelola uang rakyat, bukan aset pribadi.


Jerat Hukum: Anang menekankan Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN. Setiap kebijakan yang menguntungkan keluarga pejabat adalah tindak pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Kontrak pemeliharaan yang dikuasai "lingkaran dalam" berisiko tinggi pada mark-up dan penurunan kualitas layanan.


4. Gugatan terhadap Sistem Merit: Asesmen "Siluman"

Anang Hartoyo menantang pihak manajemen untuk membuka SK Pengangkatan dan Berita Acara Asesmen terhadap pejabat yang naik secara instan.


"Kita bicara soal Merit Sistem. Jika seorang staf bisa meloncat menjadi Kepala Paviliun VIP tanpa rekam jejak yang linier atau asesmen terbuka, maka ada 'prosedur yang cacat' di sana. Inspektorat jangan menutup mata, SK tersebut adalah delik pintu masuk untuk membuktikan adanya maladministrasi."


Kesimpulan: RSUD Jombang dalam Darurat Tata Kelola

Menurut Anang, kebobrokan ini tidak boleh dibiarkan menjadi kultur. Runtuhnya kepercayaan staf medis yang bekerja jujur akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan pasien.


"Audit fisik saja tidak cukup. Saya mendesak Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif Komprehensif terhadap tata kelola SDM. Jika terbukti ada malprosedur, SK-SK tersebut harus dibatalkan demi hukum," pungkasnya. 





(Gading)