Jabatan Mentereng, Kompetensi Kosong? Skandal "SIM Palsu" di RSUD Jombang: Tabrak Aturan LKPP, Cacat Hukum Membayang! -->

Javatimes

Jabatan Mentereng, Kompetensi Kosong? Skandal "SIM Palsu" di RSUD Jombang: Tabrak Aturan LKPP, Cacat Hukum Membayang!

javatimesonline
20 April 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Bagaimana mungkin sebuah institusi publik sekelas RSUD, yang mengelola anggaran miliaran rupiah dari pajak rakyat, dibiarkan menjadi "taman bermain" bagi pejabat yang diduga buta sertifikasi resmi? Ini bukan sekadar soal kursi jabatan, ini soal legalitas uang rakyat!


Kabar miring kini menghantam keras sosok Rofiul Amin. Di tengah kuasa strategis yang ia genggam, muncul tudingan pedas bahwa dirinya hingga detik ini disinyalir belum memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika dugaan ini valid, maka kita sedang menyaksikan sebuah sirkus birokrasi yang menertawakan aturan negara.


Aturan Adalah Panglima, Bukan Sekadar Pajangan!


Sertifikasi LKPP bukanlah piagam penghargaan yang opsional. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, sertifikasi ini adalah mandat absolut. Tanpanya, setiap keputusan pengadaan barang/jasa adalah tindakan ilegal yang terbungkus seragam dinas.


"Seorang pejabat yang nekat mengelola pengadaan tanpa sertifikat kompetensi ibarat pengemudi tanpa SIM yang membawa bus penuh penumpang. Ini bukan sekadar kelalaian; ini adalah sabotase terhadap keuangan negara yang tinggal menunggu waktu untuk memicu kecelakaan fatal," tegas Anang Hartoyo, S.H., M.H., praktisi hukum yang dikenal vokal menyuarakan transparansi.


Bau Anyir Maladministrasi: Siapa "Backing" di Baliknya?


Publik kini tidak lagi sekadar bertanya, mereka menggugat:

Standar Ganda: Bagaimana bisa jabatan vital di RSUD diserahkan kepada sosok yang diduga gagal memenuhi standar kompetensi dasar negara? Apakah standar kompetensi di Jombang sudah turun kasta?


Invisible Hand: Siapa yang memasang "pagar betis" untuk melindungi posisi ini? Muncul kecurigaan liar: apakah ketiadaan sertifikasi ini adalah skenario sengaja demi memuluskan proyek-proyek tertentu agar lepas dari radar pengawasan e-katalog?


Secara hukum, konsekuensinya mengerikan. Jika seorang pejabat menandatangani dokumen pengadaan tanpa kompetensi sah, maka seluruh keputusan tersebut Cacat Hukum. Ini bukan lagi soal administrasi, melainkan pintu masuk menuju delik Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang berujung pada tindak pidana korupsi.


BKPSDM "Dingin", Rakyat Mulai Panas


Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM setempat hanya melontarkan jawaban normatif yang terkesan menghindari api: "Siap mas, akan saya cek dulu," ujarnya singkat. Sebuah jawaban klasik yang justru semakin memicu tanda tanya: mengapa hal sekrusial ini baru akan "dicek" sekarang?


Menanti Taring Inspektorat

RSUD seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan persemaian praktik nepotisme dan maladministrasi. Jika Rofiul Amin tetap dibiarkan "berkuasa" di posisi pengadaan tanpa legalitas LKPP, maka sistem meritokrasi di Jombang dinyatakan mati suri.


Jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya mulai bergulir di jalanan. Di mana aturan ditabrak secara terang-terangan, di situ bau anyir kepentingan pribadi tercium tajam. Sudah saatnya Inspektorat bicara dengan fakta, sebelum hukum dan amarah publik yang memaksa mereka bersuara!





(Gading)