NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertahan (Kantah) Nganjuk melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Agus Rijadi, A.Ptnh menyampaikan tata cara merubah Girik/letter C ke SHM.
Pada awalnya pemohon dapat mendatangi Balai Desa/Kelurahan untuk meminta dokumen atas kepemilikan tanah beserta persyaratan lainnya.
Selanjutnya apabila dianggap lengkap oleh Desa/Kelurahan maka pemohon bisa ubah girik ke SHM dnegan mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi di Kantah, berikut tahapannya:
"Tahapan berikutnya adalah pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor pertanahan," ucapnya.
Agus juga menyampaikan, setelah dilakukan pendaftaran di loket kantah maka petugas dari Kantah akan melakukan pengukuran sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon, lalu dilakukan pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN.
"Disamping dilakukan pengesahan hasil ukur, kami beserta Kepala Desa/Kelurahan juga melakukan penelitian data. Ini untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan," katanya.
Tahapan selanjutnya menurut Agus adalah pengumuman data yuridis selama 60 hari di Desa/Kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
Apabila tidak ada yang keberatan atas hak tersebut maka kantah akan menerbitkan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik, yang dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket pembayaran kantah.
Setelah dinyatakan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka dilanjutkan pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN. Untuk waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja," ungkapnya.
(Ind)

Komentar