Ratusan Kades di Nganjuk Bakal Diperpanjang 2 Tahun di Momen Boyong Natapraja -->

Javatimes

Ratusan Kades di Nganjuk Bakal Diperpanjang 2 Tahun di Momen Boyong Natapraja

javatimesonline
29 Mei 2024
Puguh Harnoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Ratusan Kepala Desa (Kades) di Nganjuk yang masa jabatannya akan berakhir dipastikan bakal menikmati penambahan perpanjangan dua tahun.


Penambahan itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nganjuk. 


Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, saat ini pihaknya sedang menggodok SK Bupati Nganjuk bersama asisten pemerintahan dan kepala bagian (Kabag) hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Terkait SK, kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan dalam hal ini Bapak Pj Bupati, kemudian petunjuk beliau agar dikoordinasikan dengan asisten pemerintahan dan kepala bagian hukum. Karena ini menyangkut produk hukum ya, ucapnya kepada Javatimes, Selasa (28/5/2024).


Saat ditanya soal keluarnya SK? Puguh menyebut akan beriringan dengan momen Hari Boyong Natapraja Kabupaten Nganjuk.

Mudah-mudahan di antara setelah (momen boyong tanggal 6 Juni) itu sudah bisa kita berikan. Pak Pj (Bupati Nganjuk) bisa segera memproses, menandatangani, dan menyerahkan kepada kepala desa, imbuhnya.


Dijelaskan Puguh, penyerahan SK itu tidak hanya berlaku bagi Kades yang tahun ini masa jabatannya habis.


Tapi juga pada Kades yang masa jabatannya akan habis pada 2024 dan seterusnya. Hal itu kata Puguh, sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2024. 


Lebih lanjut, mantan Camat Baron itu menambahkan jika penyerahan SK perpanjangan jabatan Kades bakal diserahkan secara kolektif.

Nantinya dari 264 Kades se-Kabupaten Nganjuk dikurangi yang ada kekosongan akan dikukuhkan secara bersamaan, lanjut Puguh.


Periodisasi Kades

Sementara terkait periodisasi, Puguh merinci jika para Kades yang telah menjabat selama 2 periode dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 118, bahwa Kades yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua atau pernah menjabat Kades selama dua periode dapat mencalonkan diri satu periode lagi, urai Puguh.


Kesempatan itu, kata Puguh, tidak berlaku bagi Kades yang sudah menjabat selama tiga periode.

Di UU No. 3 Tahun 2024 itu, Kades yang telah menjabat tiga periode sudah tidak diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan kembali. Mereka hanya mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun, pungkasnya.




(AWA)