Dua Kios di Nganjuk Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Begini Alasan Ketua Kelompok Tani -->

Javatimes

Dua Kios di Nganjuk Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Begini Alasan Ketua Kelompok Tani

javatimesonline
11 Mei 2025
Kios pertanian Petroka Tani
NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan aturan baru terkait pembelian pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 lalu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg untuk Urea dan Rp2.300 per kg untuk NPK Phonska.

Jika masing-masing pupuk dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram, maka HET Urea senilai Rp112.500 dan NPK Phonska seharga Rp115.000. 

Meski pemerintah telah menetapkan aturan tersebut, namun tidak sedikit kios di Kabupaten Nganjuk yang diduga masih menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Seperti halnya yang terjadi di kios Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Di kios itu, dua jenis pupuk bersubsidi dijual dengan harga yang sama yakni sebesar Rp150.000 per 50 kilogram.

Mereka menjual dengan harga di atas HET berdalih hasil kesepakatan bersama antar anggota kelompok tani. 
Kelompok tani tetap menjual sesuai HET, namun ada tambahan biaya yang sudah disepakati bersama. Ini demi kelangsungan operasional kelompok, ungkap Ketua Kelompok Tani setempat, Yuda Tri Prasetya, saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Selain di kios Desa Ngronggot, penjualan pupuk di atas HET diduga juga terjadi di Kios Petro Katani Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso.

Di kios itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri Desa Ngadiboyo, Mudji menyebut bahwa harga pupuk subsidi dibanderol dengan harga Rp130.000.
Pupuk NPK Phonska dan Urea harganya sama, Rp130.000, ucap Muji saat dikonfirmasi Javatimes melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Mudji mengakui bahwa harga tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu, dia berdalih bahwa penjualan dengan harga Rp130.000 telah disepakati Kelompok Tani dan Kios.
Iya itu kan sudah anu sama poktan yang tidak bisa menyalurkan, harganya biar sama. Jadi antara kios dan poktan (harganya biar sama Rp130.000 per 50 kilogram), akunya

Lebih dari itu, dia menyebut bahwa penjualan di atas HET demi mendapat keuntungan.
Nek dibilang diatas HET, ya diatasnya, to. Lah mosok wong bakulan gak bati, terus piye (Masak orang jualan tidak untung, terus gimana), sebutnya.

Dikatakan Mudji, sedianya dia juga sempat menjual pupuk subsidi. Hanya saja, kini dia tidak melanjutkan karena terkendala dana.
Saat ini saya sudah dua amt karena terkendala keuangan jadi tidak menyalurkan. (Kalau dulu), iya (sempat menjual pupuk subsidi), tandas Mudji yang juga menjabat Kepala Dusun (Kasun) di Desa Ngadiboyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kios Petro Katani maupun pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Bahkan saat tim awak media mendatangi Kios Petro Katani pada Jumat (9/52025) sekira pukul 11.00 tampak tidak ada aktivitas alias tutup.



(AWA)