Wagub Jatim Emil Dardak Tanggapi Laporan Penahanan Ijazah di SMA Negeri 1 Kertosono -->

Javatimes

Wagub Jatim Emil Dardak Tanggapi Laporan Penahanan Ijazah di SMA Negeri 1 Kertosono

javatimesonline
23 Mei 2025
Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak

NGANJUK, JAVATIMES – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan respons cepat terhadap laporan dugaan penahanan ijazah oleh salah satu sekolah negeri di Kabupaten Nganjuk. Laporan itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai alumni SMA Negeri 1 Kertosono dan viral setelah diunggah oleh akun media sosial @brorondm, Kamis (22/5/2025).


Dalam unggahan tersebut, tangkapan layar pesan dari pelapor memperlihatkan keluhan atas ancaman penahanan ijazah akibat tunggakan pembayaran sekolah.

“Pak, pihak sekolah saya mengancam bahwa jika saya belum bisa melunasi uang SPP, ijazah saya akan ditahan dan saya disuruh bekerja terlebih dahulu untuk membayar SPP,” tulis pelapor dalam tangkapan layar tersebut.


Akun @brorondm turut menyertakan keterangan bahwa Wakil Gubernur Emil sebelumnya telah menyatakan larangan penahanan ijazah di sekolah-sekolah Jawa Timur.

“Info terakhir dari Bang Wagub Jatim @emildardak bahwa sudah tidak boleh lagi ada penahanan ijazah. Tapi masih ada laporan masuk kepada kami,” tulis admin akun tersebut.


Menanggapi unggahan itu, Wagub Emil langsung bereaksi melalui akun Instagram pribadinya. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya @tiaramadhnst, kami akan segera tindaklanjuti,” tulis Emil dalam kolom komentar.


Tidak lama berselang, Emil memberikan pembaruan. Berdasarkan hasil pengecekan timnya, ijazah untuk lulusan tahun 2024 di SMAN 1 Kertosono telah sepenuhnya didistribusikan. 


Meski demikian, Emil menegaskan tidak boleh ada pungutan yang menjadi syarat pengambilan ijazah, baik itu SPP, iuran, maupun infak wajib.

“Ijazah di SMAN 1 Kertosono sudah terdistribusi semua untuk lulusan tahun 2024. Jika aduan berkaitan dengan siswa/i yang baru akan lulus tahun ini, kami tegaskan tidak boleh ada pungutan wajib apapun. Pihak kepala sekolah sudah kami minta menegaskan ini,” tulis Emil.


Ia juga mengajak masyarakat untuk mengirimkan informasi lebih lanjut secara pribadi apabila menemukan praktik serupa di sekolah lain.


Fenomena penahanan ijazah di sejumlah sekolah memang masih menjadi masalah di berbagai daerah, meskipun telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Provinsi. Penahanan ijazah, selain melanggar aturan, juga menghambat hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.


Dengan adanya penegasan dari Wakil Gubernur Emil, publik berharap pihak sekolah tidak lagi menggunakan ijazah sebagai alat tekanan finansial terhadap siswa dan keluarganya.



(AWA)