Ungkap 47 Kasus di Bulan Mei, Polres Nganjuk Amankan 63 Tersangka -->

Javatimes

Ungkap 47 Kasus di Bulan Mei, Polres Nganjuk Amankan 63 Tersangka

javatimesonline
16 Mei 2025
Polres Nganjuk ungkap hasil operasi pekat tahun 2025

NGANJUK, JAVATIMES – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas kriminalitas. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Jumat (16/5/2025), Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso mengumumkan keberhasilan pihaknya mengungkap 47 kasus tindak pidana dengan mengamankan 63 tersangka.


Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua kategori kegiatan, yaitu Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung 1–14 Mei, serta pengungkapan kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei 2025.

"Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus menonjol termasuk sejumlah aksi pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan," terang AKBP Henri.


Rincian Operasi Pekat dan Tipiring

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain:

  • 5 lembar visum et repertum (VER)
  • 9 batu bata
  • 1 selongsong petasan
  • 5 sepeda motor
  • 1 kunci kontak, 1 jaket
  • Dokumen kendaraan & identitas pelaku


Satuan Samapta juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan 23 tersangka (12 laki-laki dan 11 perempuan). Barang bukti yang disita meliputi:

  • Arak jowo: 73,5 liter (49 botol besar) & 2,4 liter (4 botol kecil)
  • Arak mony: 4,5 liter (3 botol besar)
  • Miras pabrikan: 2 botol merek Srigunting
  • Total minuman keras yang diamankan: 80,4 liter


Kasus Reguler: Curanmor hingga Narkoba

Dalam periode Januari–Mei 2025, Polres Nganjuk juga mengungkap 40 kasus reguler dengan 45 tersangka, termasuk:

  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 5 kasus
  • Pencurian dengan pemberatan (curat): 4 kasus
  • Penipuan: 3 kasus
  • Penganiayaan: 1 kasus
  • Persetubuhan anak di bawah umur: 2 kasus


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  • 5 motor curian
  • 2,7 kg tembaga
  • Uang tunai Rp146.000
  • Emas 1 gram
  • 1 linggis, 6 printer, 2 laptop, 1 proyektor
  • 1 BPKB dan sejumlah dokumen palsu


Narkoba dan Okerbaya: Ancaman Serius

Pengungkapan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) juga menjadi sorotan. Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 25 kasus, dengan barang bukti:

  • 103,87 gram sabu
  • 15,61 gram sisa sabu dalam pipet
  • 20.368 butir pil dobel L
  • Uang tunai Rp1.301.000
  • 12 sepeda motor, 1 mobil
  • 31 unit handphone yang digunakan untuk transaksi


Peran Masyarakat: Kunci Keberhasilan

Kapolres AKBP Henri mengapresiasi peran serta masyarakat, terutama melalui kanal pengaduan Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor WhatsApp 081331342003.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Laporkan segera jika melihat tindak kriminal, khususnya narkoba, kekerasan, dan penipuan," tegasnya.


Dengan capaian ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nganjuk serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ancaman sosial.



(AWA)