Honor Utuh di Rekening, Bocor di Tangan: Dugaan Setoran Paksa Honorer di SMPN 1 Purwoasri -->

Javatimes

Honor Utuh di Rekening, Bocor di Tangan: Dugaan Setoran Paksa Honorer di SMPN 1 Purwoasri

javatimesonline
13 Februari 2026

Tampak depan SMPN 1 Purwoasri Kabupaten Kediri

KEDIRI, JAVATIMES Di sebuah sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, beredar cerita getir yang berbisik dari lorong-lorong sunyi. Bukan tentang prestasi siswa, bukan pula tentang inovasi pembelajaran. Cerita itu datang dari para tenaga honorer SMPN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri tentang honor yang “utuh di rekening”, tetapi “bocor di tangan”.


Seorang tenaga honorer, sebut saja Bang Satria, membeberkan praktik yang ia sebut sebagai “setoran wajib”. Honor bulanan sebesar Rp1 juta memang masuk ke rekening masing-masing tenaga honorer. Namun cerita tak berhenti di sana. Setelah dana itu cair, mereka disebut diminta menyetor tunai Rp300.000 kepada bendahara sekolah berinisial S, langsung di lingkungan sekolah.

“Ditransfer utuh, tapi setelah itu diminta setor tunai. Jadi yang benar-benar kami nikmati cuma Rp700.000,” ungkapnya.


Kebijakan itu, menurut Bang Satria, mulai berlaku sejak awal 2026, dan setoran Januari telah dilakukan. Jika pengakuan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar potongan honor, tetapi dugaan praktik sistematis yang memiskinkan tenaga honorer secara terstruktur dan diam-diam.


Bantahan, Pengalihan, dan Narasi yang Berputar

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, membantah tegas adanya setoran.

“Kalau setoran tidak ada. Gaji tetap ditransfer ke yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).


Namun bantahan itu tak diikuti penjelasan langsung soal dugaan setoran Rp300.000. Alih-alih menjawab inti persoalan, Puguh justru mengalihkan isu pada pengunduran diri dua tenaga kebersihan.

“Kami kehilangan dua tenaga kebersihan. Mundur sepihak. Jadi kami harus cari tenaga otodidak sementara,” dalihnya.

 

Narasi pun berputar, dari dugaan setoran honor, bergeser ke krisis tenaga kebersihan, lalu kembali ke soal “honor yang utuh”. Saat ditanya lagi tentang setoran, Puguh menegaskan:

“Tidak ada pengembalian. Gaji mereka diterima utuh," klaim Puguh.

 

Namun pernyataan itu kemudian berubah arah. Nominal Rp300.000 yang sebelumnya dibantah sebagai potongan honor, justru diakui sebagai “tanggungan pekerja lama yang mengundurkan diri”.

“Kalau nominal itu Rp300.000 adalah honor yang harus ditanggung oleh pekerja yang lama tadi,” ujarnya.

 

Satu angka, dua makna. Bukan honor honorer, tapi tanggungan pekerja lama. Bukan setoran, tapi beban. Bukan potongan, tapi kewajiban. Definisi berubah, substansi tetap: ada uang Rp300.000 yang berpindah tangan.


Intimidasi Verbal dan Penutupan Akses Klarifikasi

Ketika pertanyaan diperdalam, suasana justru mengeras. Puguh bereaksi emosional saat wawancara berlangsung.

“Ini klarifikasi atau konfirmasi? Gak begitu cara konfirmasi. Direkam saja, ini termasuk investigasi, dilarang,” ucapnya dengan nada tinggi.


Padahal, kerja jurnalistik memang berdiri di atas verifikasi, konfirmasi, dan pencarian kebenaran publik, bukan kenyamanan pejabat publik.


Saat diminta menghadirkan bendahara S untuk memastikan ada atau tidaknya setoran, Puguh menolak.

“Bendahara itu bawahan saya… pembinaan ada di saya," urainya.

 

Diminta kembali, jawabannya tetap sama.

“Tidak berkenan, cukup lewat saya saja," dalihnya.

 

Tak ada ruang klarifikasi langsung. Tak ada konfirmasi silang. Tak ada transparansi administratif. Semua berhenti di satu pintu: kepala sekolah.


Antara Bantahan Formal dan Pengakuan Lapangan

Di satu sisi, ada pengakuan tenaga honorer tentang setoran tunai. Di sisi lain, ada bantahan struktural dari pimpinan sekolah yang disertai narasi berputar, definisi berubah, dan akses klarifikasi yang ditutup.

Jika honor benar-benar diterima “utuh”, mengapa ada alur uang Rp300.000 yang terus muncul dalam setiap penjelasan? Jika bukan potongan honor, mengapa uang itu tetap berpindah dari honorer ke lingkungan struktural sekolah? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa bendahara tak dihadirkan?


Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung, tanpa jawaban substantif. Yang tersisa adalah ironi, di mana tenaga honorer atau kelompok yang paling rentan dalam sistem pendidikan justru menjadi pihak yang harus “berbagi” dari upah minim yang mereka terima.


Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar maladministrasi, melainkan eksploitasi sunyi yang berlangsung di balik papan nama sekolah negeri.


Dan jika ini tidak benar, maka transparansi adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan nama institusi bukan bantahan sepihak, bukan intimidasi verbal, bukan pengalihan isu.


Karena pendidikan seharusnya mencerdaskan, bukan menghisap. Sekolah seharusnya melindungi, bukan membebani. Dan honor seharusnya menghidupi, bukan diperas diam-diam.




(AWA)