Perangkat Desa Hasil Gugatan PTUN Resmi Dilantik, Begini Pesan Kades Perning Nganjuk -->

Javatimes

Perangkat Desa Hasil Gugatan PTUN Resmi Dilantik, Begini Pesan Kades Perning Nganjuk

javatimesonline
14 Mei 2025

Kades Perning, Sahari saat memimpin sumpah jabatan perangkat desa 

NGANJUK, JAVATIMES -- Andri Setyawan akhirnya bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Andri Setiyawan akhirnya resmi dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.


Pelantikan ini dilakukan pada Rabu (14/5/2025) di Kantor Desa Perning serta dihadiri Forkopimcam Jatikalen dan jajaran perangkat desa setempat.


Pelantikan ini dilakukan setelah Andri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya hingga tingkat kasasi. 


Putusan yang diterbitkan pada 28 Januari tersebut membatalkan pengangkatan Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasun Seloguno selama dua tahun.


Kepala Desa Perning, Sahari, menegaskan bahwa proses pelantikan ini telah melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. 

“Keputusan ini diambil setelah kajian dan pertimbangan yang matang demi memastikan tidak ada pelanggaran regulasi,” ujarnya.


Sahari juga berpesan kepada Andri agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan masyarakat. 

“Saya berharap Mas Andri dapat bersinergi dengan pemerintah desa untuk mewujudkan desa yang maju dan masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.



(AWA)