BKPSDM Nganjuk Umumkan PPPK Paruh Waktu. Ini Daftar Peserta Alokasinya -->

Javatimes

BKPSDM Nganjuk Umumkan PPPK Paruh Waktu. Ini Daftar Peserta Alokasinya

javatimesonline
11 September 2025
Plt BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo
NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan pengumuman nomor : 800.1.2.2/2534/411.000/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Dan Pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dimana pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 13090/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan surat itu, disampaikan jumlah alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Nganjuk sejumlah 2249 orang dengan rincian sebagai berikut : 

a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 983, diantaranya :

1. Tenaga Guru sejumlah 66
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 32
3. Tenaga Teknis sejumlah 885.

b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
pangkalan data BKN sejumlah 1.266, diantaranya :

1. Tenaga Guru sejumlah 21;
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 6;
3. Tenaga Teknis sejumlah 1.239.

Selanjutnya peserta PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagaimana jadwal yang telah ditentukan hingga batas akhir 15 September 2025 lalu pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 20 September 2025 dan kemudian penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 30 September 2025.

"Perlu diingat, jadwal ini masih bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta dianjurkan untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui laman BKN dan Kementerian PANRB atau website yang disediakan oleh Pemkab Nganjuk. Yaitu di https://www.nganjukkab.go.id," ujar Agus Heri Widodo Plt Kepala BKPSDM Nganjuk.

Sementara Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menambahkan pada rangkaian pemberkasan atau proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Seleksi Pengadaan, dimana ketidaksesuaian berkas dengan persyaratan yang ditentukan akan membatalkan kelulusan.

Ia juga mengingatkan bahwa, seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan apabila ada oknum yang melakukan pungutan atau tawaran sebaiknya diabaikan saja.

"Semua seleksi PPPK Paruh Waktu gratis atau nol rupiah," ungkapnya.

Untuk mengetahui daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu klik dibawah ini






(Ind)